TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengatakan bahwa pihaknya memberikan pengecualian karantina mandiri bagi pejabat yang baru pulang dari luar negeri.
“Untuk karantina mandiri ada beberapa pengecualian. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, anggota dewan apabila kembali dari luar negeri mendapat fasilitas karantina mandiri,” kata Kepala BNPB Suharyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin, 13 Desember 2021.
Suharyanto menjelaskan pejabat tersebut tidak menjalani karantina di hotel maupun tempat-tempat yang selama ini disiapkan pemerintah. Ia menyebut karantina mandiri dilakukan di tempat khusus atau terpusat.
Adapun lama karantina bagi pejabat, kata Suharyanto, tetap 10 hari sesuai aturan yang saat ini berlaku dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Kalau pun ada yang melanggar ketentuan itu, Suharyanto menilai hal tersebut kasuistis dan bisa cepat diketahui masyarakat. “Karena sekarang zamannya era komunikasi terbuka, sehingga kelihatannya viral. Tapi lihat persentasenya (pelanggaran) enggak banyak,” kata dia.
Anggota DPR, Mulan Jameela, dan suaminya, Ahmad Dhani, sebelumnya dikabarkan tak menjalani karantina selama 10 hari setelah pulang dari Turki. Namun, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah kabar tersebut.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengatakan pihaknya memberikan izin karantina mandiri kepada pejabat publik dalam negeri, termasuk pada Mulan Jameela.