Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Sebut Azis Syamsuddin Beri Duit ke Robin Pattuju untuk Amankan Namanya

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 November 2021. Azis pun akan segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 November 2021. Azis pun akan segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi bernama Agus Susanto mengaku mengetahui penyerahan uang dari eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju. Dia mengatakan uang itu diduga diberikan untuk mengamankan nama Azis dalam sidang kasus korupsi.

"Pokoknya aman bang, nama Abang tidak akan disebut dalam persidangan'," kata Agus saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Desember 2021. Azis duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.

Agus mengenal Robin Pattuju sejak 2018. Pada 5 Agustus 2021, Robin meminta Agus mengantarkannya ke rumah Azis. Agus mengaku hanya menunggu di mobil. Menurut Agus, Robin keluar dengan membawa uang dalam bentuk dolar. “Robin bilang ini yang didapat dari dalam rumah tadi ‘ini hasil kerja’,” kata dia.

Menurut Agus, Robin kemudian menyerahkan sebagian uang itu ke pengacara Maskur Husain, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka kemudian menuju tempat penukaran uang. Agus mengaku dalam perjalanan itu mendengar Robin menelepon seseorang. Dalam percakapan itu, kata dia, Robin mengatakan akan mengamankan nama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada komunikasi pak Robin dengan yang saya tidak kenal, untuk pada saat itu mengatakan aman pada saat persidangan untuk tidak disebut namanya pada persidangan," kata Agus.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Azis menyuap Rp 3,099 miliar dan US$ 36 ribu atau senilai Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat, Maskur Husain.

Azis Syamsuddin didakwa memberikan uang itu agar Robin mengurus KPK tidak menaikan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 ke penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

24 Januari 2024

Mantan Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Muhammad Azis Syamsuddin seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2024. Azis yang merupakan mantan terpidana perkara suap persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

Politikus Golkar Azis Syamsuddin enggan berkomentar soal pemanggilannya oleh tim penyidik KPK dalam kasus TPPU bekas Bupati Kutai Kartanegara.


Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Menjeratnya

18 Desember 2023

Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Nama Azis ikut terseret dalam kasus ini karena diduga memfasilitasi perkenalan awal antara tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Syahrial. TEMPO/Imam Sukamto
Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Azis Syamsuddin merupakan terpidana korupsi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Ia bebas bersyarat.


Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

20 Agustus 2023

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terjerat kasus suap. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan setelah dapat remisi Idulfitri.


Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.


Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diduga Suap Robin Pattuju Rp 500 Juta

18 Agustus 2022

Walikota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna (tengah) berjalan keluar gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, usai sidang vonis, 25 Agustus 2021. Ajay divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 1,25 miliar. Ajay ditangkap atas kasus suap Rp 1,6 miliar terkait proyek pengembangan rumah sakit. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diduga Suap Robin Pattuju Rp 500 Juta

Robin dan Ajay Priatna bertemu di suatu hotel di Bandung pada Oktober 2020. Robin menawarkan bantuan agar Ajay tidak menjadi target KPK.


KPK Pastikan Kembali Tahan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna

18 Agustus 2022

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 25 Agustus 2021. TEMPO/Prima Mulia
KPK Pastikan Kembali Tahan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna

KPK kembali menahan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna yang baru keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung.


Ajay Priatna Eks Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Suap Eks Penyidik KPK

18 Agustus 2022

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan paparan saat diskusi media dengan tema
Ajay Priatna Eks Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Suap Eks Penyidik KPK

KPK kembali menahan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna usai bebas dari Lapas Sukamiskin Rabu 17 Agustus 2022.


Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Kembali Ditangkap, Diduga Terseret Kasus Suap Eks Penyidik KPK

18 Agustus 2022

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 25 Agustus 2021. Vonis hakim yang dijatuhkan kepada Ajay lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta agar hakim menghukum Ajay dengan pidana penjara selama 7 tahun. TEMPO/Prima Mulia
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Kembali Ditangkap, Diduga Terseret Kasus Suap Eks Penyidik KPK

Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Pimpinan Ogah Tangani Kasus Lili Pintauli, IM57: KPK Pernah Tangani Robin Pattuju

23 Juli 2022

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, tiba untuk menghadiri sidang pelanggaran kode etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. Lili mengundurkan diri setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani surat keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian terkait dengan dugaan menerima gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan Ogah Tangani Kasus Lili Pintauli, IM57: KPK Pernah Tangani Robin Pattuju

Kata Praswad, keengganan KPK menangani kasus Lili Pintauli merupakan bentuk dari sikap lembaga yang enggan melakukan pembenahan internal.


Dewas KPK Putuskan Lili Pintauli Siregar Terbukti Bohong di Kasus Tanjungbalai

20 April 2022

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. KPK  menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) Andi Putra menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin perkebunan. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Lili Pintauli Siregar Terbukti Bohong di Kasus Tanjungbalai

Meski divonis bersalah, Dewas tidak melanjutkan laporan soal Lili Pintauli tersebut ke tahap sidang etik.