TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali menahan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna atau yang lebih akrab disebut Ajay Priatna. Penahanan itu terkait kasus dugaan korupsi suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan pihaknya menahan Ajay selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022-6 September 2022, di Rutan KPK pada Kaveling C1," ujar Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya KPK kembali menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 17 Agustus 2022. Ajay merupakan narapidana kasus korupsi perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Kota Cimahi.
Dalam kasus suap, KPK sebelumnya telah menetapkan Stepanus dan advokat Maskur Husain sebagai tersangka. Ajay diduga memberikan suap kepada dua orang tersebut terkait pengurusan perkara di KPK.
Penetapan kembali Ajay sebagai tersangka berdasarkan pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan ditambah dengan adanya fakta-fakta persidangan dalam perkara Robin dan kawan-kawan.
"KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AMP (Ajay M Priatna), Wali Kota Cimahi periode 2017-2022," kata Karyoto.
Tersangka Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Stepanus Robin Pattuju telah divonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Januari lalu. Dia diganjar hukuman 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari berbagai pihak yang berperkara di komisi anti rasuah. Selain Ajay M Priatna, Robin dan Maskur juga disebut menerima uang dengan total Rp 11 miliar dari penanganan kasus korupsi eks Walikota Tanjungbalai M Syahrial, penanganan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.