TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang usai mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari. Sebelumnya, Azis merupakan terpidana korupsi kasus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Ihwal bebas bersyarat Azis Syamsuddin disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra. Ia mengatakan Azis mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak 18 Agustus 2023, namun masih menjalani wajib lapor.
"Yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," ujar Eduar, pada Selasa, 12 Desember 2023.
Menanggapi pembebasan bersyarat Azis tersebut. Lantas, apa kasus dan vonis Azis Syamsuddin?
Kronologis kasus Azis Syamsuddin
Pada 8 Oktober 2019, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Saat itu juga, KPK menduga adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Mendengar hal itu, Azis pun berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Dikutip dari Antara, ia meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin. Robin sendiri berasal dari instansi Polri yang telah menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019.
Setelah itu, Azis menghubungi Robin pada Agustus 2020. Ia meminta tolong guna mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado, terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Robin kemudian menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Jelang tak berapa lama, Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya dengan imbalan sejumlah Rp 4 miliar dan uang muka sebanyak Rp 300 juta. Sebagai tanda jadi, Azis memberikan uang muka dengan pembagian Stepanus Robin menerima Rp 100 juta dan Maskur Husain menerima Rp 200 juta. Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing berjumlah Rp 50 juta.
Masih di bulan yang sama, Robin juga menerima uang dari Azis di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan. Uang itu berjumlah 100.000 dolar AS, dimana 36.000 dolar AS diserahkan kepada Maskur di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sedangkan sisanya 64.000 dolar AS ditukarkan di money changer dalam bentuk rupiah senilai Rp 936 juta. Rp 300 juta dari uang tersebut diberikan kepada Maskur di rumah makan Borero Keramat Sentiong.
Tak berhenti disitu, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Robin dan Maskur dengan jumlah keseluruhannya senilai 171.900 dolar Singapura. Menggunakan identitas temannya bernama Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah, uang tersebut ditukar di money changer menjadi Rp 1.863.887.000.
Adapun total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS. Namun demikian, uang dari Azis kepada Robin dan Maskur yang telah direalisasikan baru berjumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar.
Vonis Aziz Syamsuddin
Dalam kasus ini, Azis dinyatakan bersalah memberikan suap agar penyelidikan DAK APBN-P di Kabupaten Lampung Tengah dihentikan. Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun.
Azis Syamsuddin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Tangerang pada Senin, 7 Maret 2022. Eksekusi terhadap Azis dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.
KHUMAR MAHENDRA I ANANDA BINTANG PURWARAMDHONA I M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan Begini Kasus yang Menjeratnya