Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

image-gnews
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan remisi kepada sejumlah koruptor dalam rangka peringatan HUT RI ke-78 pada Kamis, 17 Agustus 2023 lalu. Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) menyatakan terdapat 202 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi 17 Agustus 2023 lalu.

Remisi tersebut di antaranya diberikan kepada mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin. Ia mendapatkan remisi bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Perikanan, Kelautan Edhy Prabowo sampai eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Keempatnya menghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani hukuman pidana korupsi.

Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang mengungkapkan bahwa Azis Syamsuddin dan Edhy Prabowo mendapatkan tiga bulan, sementara Juliari Batubara dikorting empat bulan. Sementara itu Setya Novanto mendapatkan potongan masa tahanan selama tiga bulan.

Bagi Azis Syamsuddin, remisi ini merupakan kedua kalinya yang diterima Azis, sebelumnya Azis telah menerima remisi Idulfitri. Azis Syamsuddin sendiri merupakan bekas Wakil Ketua DPR yang dituntut 4 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia menjadi terdakwa kasus suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju seebsar Rp3,1 miliar. Dana suap itu digunakan untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Azi setidaknya mendapat uang Rp2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah pada 2017.

Azis yang juga merupakan politikus dari Partai Golkar meminta bantuan Robin untuk mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Setelah itu, Robin menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal perkara tersebut dan masing-masing mereka telah menyiapkan Rp 2 milliar.

Azis kemudian mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening pengacara Maskur. Ia juga didatangi Robin di rumah dinas Wakil Ketua DPR untuk mendapatkan uang secara bertahap. Akibat perbuatannya, Azis dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 24 Januari 2022 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun telah ditentukan masa tahannya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana kecewa atas putusan sidang yang masih terlalu singkat dan kurang maksimal. Menurutnya, hal itu mengindikasikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini enggan memberikan efek jera maksimal kepada para pelaku korupsi.

“Bagi ICW, Azis sangat layak dituntut maksimal 5 tahun penjara. Karena itu kan dia memberi suap kepada penegak hukum, jadi harusnya sanksinya bisa ditambah. Ini juga ada permasalahan dalam UU Tipikor,” ujar Kurnia.

Meskipun begitu, menurut juru bicara KPK, Ali Fikri tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan fakta persidangan. Pendapat yang sejalan juga diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman yang menyatakan bahwa tuntutan tersebut sudah maksimal dan sudah sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberi suap hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Meskipun begitu, sudah hampir setahun Azis Syamsuddin didekap di penjara ia kerap mendapatkan remisi dari pemerintah. Hal itu disayangkan oleh peneliti Tranparency International Indonesia (TII), Sahel Muzammil. “Dengan adanya pemberian remisi menegaskan bahwa pemerintah tidak berkomitmen dalam memerangi korupsi,” ujar Sahel.

ANANDA BINTANG   I   TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Koruptor Eks Mensos Juliari Batubara dapat Remisi 4 Bulan, Begini Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

6 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

16 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

21 jam lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?


Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

1 hari lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.


Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

1 hari lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejagung menangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?