TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik menolak pencalonan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman dalam seleksi jabatan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Pada dasarnya kami menolak pencalonan tersebut,” kata Koordinator KIKA, Dhia Al Uyun, kepada Tempo, Sabtu, 4 Desember 2021.
Dhia mengatakan, monografi KIKA telah jelas menerangkan bahwa Fathur melakukan plagiarisme dalam disertasi yang berjudul 'Pemakaian Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas'. Dalam hasil kajian KIKA, disertasi Fathur tahun 2003 itu terbukti memplagiat skripsi tahun 2001 yang disusun oleh Ristin Setyani dan Nefi Yustiani, yang merupakan mahasiswa bimbingan Fathur di Fakultas Bahasa dan Seni Unnes.
Tak hanya disertasi, Tim Akademik KIKA juga menyebut plagiasi dilakukan Fathur pada artikel berjudul 'Kode Bahasa dalam lnteraksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas', yang diterbitkan oleh Jurnal LITERA Volume 3, pada Januari 2004. Fathur disebut memplagiasi penelitian mahasiswa bimbingannya yang lain di Fakultas Bahasa dan Seni, Anif Rida, yang berjudul 'Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri dan Implikasinya bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas'.
Menurut Dhia, hal tersebut merupakan cerminan buruk pelanggaran hukum dan etika. Kajian KIKA, kata akademisi Universitas Brawijaya ini, juga menjelaskan adanya upaya-upaya lain yang digunakan untuk menutupi kesalahan tersebut dengan menghalalkan segala cara. Ia khawatir pencalonan Fathur dalam seleksi jabatan Dirjen Dikti dapat menghancurkan sistem pendidikan ke depannya.
“Membiarkan pelanggaran etik dan moral dan meningkatkan represifitas pembungkaman akademik,” ujarnya.
Dhia juga menyayangkan Kemendikbudristek yang meloloskan Fathur dalam tahapan administrasi seleksi jabatan tersebut. Ia menilai Kemendikbudristek abai terhadap etika dan integritas akademik karena tidak mempertimbangkan rekam jejak Fathur.