TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini Cina meminta pemerintah Indonesia menghentikan aktivitas pengeboran minyak dan gas di Natuna. Cina mengklaim wilayah tersebut merupakan bagian dari teritorial mereka. Namun wilayah ujung selatan Laut Cina Selatan tersebut merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982.
Reuters melaporkan, bagian dari Nine-Dash Line Cina atau sembilan garis putus-putus yang digambar oleh pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai klaim wilayahnya di Laut Cina Selatan, tumpang tindih dengan ZEE Indonesia di dekat Kepulauan Natuna.
Indonesia meyakini klaim Cina atas sebagian kepulauan Natuna tidak memiliki dasar hukum. Selain Indonesia, negara Asia Tenggara lain, yakni Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei juga secara resmi memprotes penggunaan garis tersebut.
Melansir dari laman Radio Free Asia, pada 26 Mei 2020, Indonesia mengirim surat resmi kepada PBB yang menegaskan bahwa Nine-Dash Line Cina yang menyiratkan klaim hak historis jelas tidak memiliki dasar hukum internasional dan sama saja dengan mengecewakan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut 1982.
“Indonesia dengan ini menyatakan tidak terikat oleh klaim yang bertentangan dengan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982,” demikian bunyi surat dari Perutusan Tetap Indonesia untuk PBB seperti dikutip dari rfa.org.
Dilansir dari laman un.org, dalam UNCLOS 1982 Bagian V, Pasal 55 tentang Rezim Hukum Khusus Zona Ekonomi Eksklusif disebutkan, ZEE merupakan suatu daerah di luar dan berbatasan dengan laut teritorial, tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan dalam wilayah ini, di mana hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak serta kebebasan negara lain diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan.
Melansir dari laman stats.oecd.org, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan konsep yang diadopsi pada UNCLOS 1982, di mana suatu negara pantai memiliki yurisdiksi atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya laut di bagian yang berdekatan dari landas kontinen, yang membentang 200 mil atau 321,87 kilometer dari pantai.
ZEE terdiri dari wilayah yang membentang baik dari pantai, atau dalam sistem federal dari batas-batas ke arah laut dari negara-negara konstituen, yakni 3 sampai 12 mil laut. Dalam banyak kasus, sampai 200 mil laut dari pesisir. Dalam wilayah ini, negara-negara mengklaim dan menjalankan hak berdaulat dan otoritas pengelolaan perikanan eksklusif atas semua ikan dan semua sumber daya perikanan landas kontinen.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Kemenlu Sebut Pengeboran Minyak di Laut Natuna Utara Masuk ZEE Indonesia