Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini Kasus Jurnalis Tempo Masuk Tahap Tuntutan, Begini Perjalanan Sidangnya

Reporter

image-gnews
Sidang perdana tersangka penyerangan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya (dok. Istimewa)
Sidang perdana tersangka penyerangan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya (dok. Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo Nurhadi memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu hari ini, 1 Desember 2021. Nurhadi menjadi korban tindak pengeroyokan dan intimidasi oleh belasan orang saat berupaya mewawancarai pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, di Graha Samudra, Bumimoro, Surabaya, Sabtu malam, 27 Maret 2021 lalu.

Meskipun pelaku penganiayaan belasan orang, namun hanya dua orang yang diadili. Mereka ialah anggota polisi aktif Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi. Sidang pertama dilaksanakan pada 22 September 2021. Purwanto dan Firman didakwa dengan pasal  Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. Mereka juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam proses persidangan penasihat hukum terdakwa tampak ingin menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami Nurhadi terjadi karena yang bersangkutan tidak punya izin untuk berada di lokasi pernikahan. Padahal, dalam konteks-konteks tertentu, jurnalis dapat menempuh cara-cara yang tidak biasa untuk mendapatkan informasi, khususnya informasi yang terkait dengan kepentingan publik.

Di sidang berikutnya redaktur desk hukum Majalah Tempo Linda Trianita dan Mustafa "Moses" Silalahi yang dihadirkan sebagai saksi menerangkan bahwa Nurhadi datang ke lokasi resepsi atas penugasan dari redaksi. Sidang selanjutnya pada 21 Oktober 2021, jaksa mendatangkan ahli pers mantan anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi.

Imam berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Nurhadi bukan merupakan sebuah pelanggaran kode etik. Alasannya yang dilakukan Nurhadi dapat dikategorikan sebagai bentuk liputan investigatif yang memang diperkenankan untuk mengesampingkan aturan tertentu dalam kode etik Dewan Pers. Dia juga menyatakan bahwa teknik door stop yang dipermasalahkan oleh pengacara terdakwa merupakan hal yang biasa dalam praktik jurnalisme di manapun.

Sidang selanjutnya pada 27 Oktober 2021, jaksa mendatangkan ahli Herlambang P. Wiratraman, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Herlambang juga berpendapat bahwa Nurhadi tidak melanggar kode etik jurnalistik saat datang ke lokasi pernikahan karena yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga menyatakan bahwa wartawan wajib untuk membuat pemberitaan yang berimbang dengan memberi ruang bicara yang sama kepada semua pihak. Herlambang menyatakan bahwa meski tidak memiliki peraturan pemerintah, namun bukan berarti UU Pers 40 tahun 1999 tak memiliki peraturan pelaksana. Sebab doktrin maupun yurisprudensi terkait kasus-kasus serupa juga dapat menjadi rujukan.

Dalam sidang berikutnya pada 24 November 2021, terdakwa mengakui bahwa saat Nurhadi dibawa ke sebuah gudang di belakang gedung resepsi pernikahan oleh beberapa orang, dia meminta korban untuk membuka password telepon genggam dan menunjukkan isinya.

Terdakwa mengakui memembawa pergi Nurhadi dari lokasi resepsi atas perintah besan Angin Prayitno Aji, Komisaris Besar Ahmad Yani. Mereka lalu berinisiatif membawa Nurhadi ke hotel Arcadia dan menghubungi redaktur Tempo untuk memastikan bahwa foto yang diambil Nurhadi di lokasi resepsi tak dipublikasikan.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Dewan Pers Singgung Fixer

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

2 jam lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

Halili menilai, ibadah Rosario Mahasiswa Katolik UNPAM menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap kebebasan beragama.


Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

7 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.


Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dianiaya Senior, Mengapa Budaya Kekerasan di Kampus Terus Terulang?

8 jam lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dianiaya Senior, Mengapa Budaya Kekerasan di Kampus Terus Terulang?

Seorang mahasiswa STIP Jakarta meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Lalu, mengapa budaya kekerasan itu terus terulang?


5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

8 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.


Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

12 jam lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.


Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

18 jam lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.


Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

23 jam lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.


Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

1 hari lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.


Ketua RW Jawab Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang yang Berdoa Rosario di Rumah Kontrakan

1 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Ketua RW Jawab Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang yang Berdoa Rosario di Rumah Kontrakan

Ketua RW memberikan penjelasan di balik pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa rosario.


Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

2 hari lalu

Ilustrasi anak kecil pacaran. huffpost.com
Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.