TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menyatakan perekrutan mantan pegawai KPK akan dilaksanakan tidak lama lagi. Aturan mengenai perekrutan sudah masuk tahap akhir pembahasan.
"Mudah-mudahan tidak lama lagi payung hukum sudah ada, dengan begitu kegiatan rekrutmen bisa segera dilaksanakan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 November 2021.
Rusdi tak menjelaskan secara spesifik kapan perekrutan itu akan dilaksanakan. Namun, dia mengatakan Polri ingin secepatnya melakukan perekrutan. Meski demikian, segala aturan tetap harus disiapkan. "Polri ingin memberikan yang terbaik untuk 57 eks pegawai KPK," kata Rusdi.
Dia mengatakan Polri juga sudah mendapatkan masukan dari KemenpanRB mengenai posisi-posisi yang bisa dijabat oleh para mantan pegawai itu. Posisi itu, kata dia, akan disesuaikan dengan latar belakang eks pegawai. "Harus disesuaikan karena tidak semua eks pegawai itu penyidik dan penyelidik," kata dia.
Kini, Rusdi mengatakan Polri tinggal menyempurnakan aturan yang melandasi pengangkatan pegawai itu menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara. "Sekarang hanya tinggal payung hukum yang disiapkan oleh Polri," kata dia.
Baca: Jawab Banding Administratif, Setneg Minta Eks Pegawai KPK Koordinasi ke Polri