TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus suap dengan tersangka Maskur Husain dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 22 November 2021. Kali ini, sidang menghadirkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, sebagai saksi. Robin diketahui juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum KPK membacakan BAP Robin yang menyebut telah menerima aliran duit sebesar Rp 1,5 miliar dari Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Dalam BAP itu, Robin mengaku awalnya ia mendapat info dari Maskur Husain bahwa Aliza akan segera ditetapkan menjadi tersangka.
"Pada Agustus 2020, Maskur menghubungi saya dan mengatakan Aliza Gunado akan menjadi tersangka dan meminta (Aliza) untuk menyiapkan Rp 1,5 miliar," kata JPU KPK Lie Setiawan, saat membacakan BAP Robin.
Setelah itu, Robin kemudian bertemu dengan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang diketahui dekat dengan Aliza. Keduanya pun merupakan sesama kader Partai Golkar. Pertemuan Azis dengan Robin dilakukan di rumah dinas Azis. Setelah memberi info terkait situasi Aliza pada Azis, Robin mengatakan Maskur meminta uang muka sebesar Rp 300 juta untuk mengurus perkara tersebut.
Beberapa hari kemudian, Azis menghubungi kembali Robin dan mengatakan akan mentransfer uang sebesar Rp 100 juta. Uang dikirimkan ke rekening atas nama Riefka Amalia, yang merupakan adik dari Rizki Cinde yang merupakan teman dekat Robin.
Seminggu kemudian, Robin kembali bertemu Azis di rumah dinasnya. Dalam kesempatan itu, Robin mengatakan Azis memberikan amplop berwarna cokelat berisi uang pecahan Dollar Singapura. Azis menyebut uang itu sebagai titipan dari Aliza.
"Setelah saya menerima uang, lalu saya hubungi Maskur, dan mengatakan uang dalam Dollar Singapura. Maskur lalu mengatakan agar menukar dulu uang di money changer di Gajah Mada. Hasil penukaran uang Dollar Singapura itu senilai Rp 1,5 miliar," kata Lie membacakan BAP Robin.
Robin mengakui pernah memberikan keterangan itu pada saat penyidikan. Meski begitu, ia membantah BAP yang dibacakan oleh JPU KPK tersebut. Robin beralasan keterangan yang ia berikan saat penyidikan ia lakukan karena ketakutan.
"Saya ketakutan terhadap orang yang kasih pinjaman uang yaitu Nanang. Karena saya berpikir kalau saya buka keterangan soal Nanang akan membahayakan nyawa saya," kata Robin.
Tak terima jawaban Robin, JPU KPK pun menanyakan balik kenapa justru baru di persidangan Robin membuka nama Nanang. Robin menjawab bahwa ia merasa saat ini kondisi keluarganya sudah aman.
"Terancam nyawa keluarga saya karena saya tahu Nanang bergaul dengan preman," kata Robin.
Dalam sidang sebelumnya, eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengakui pernah mentransfer duit Rp 200 juta kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju. Azis mengatakan duit itu merupakan pinjaman.
“Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau ada Rp 200 juta atau Rp 150 juta,” kata Azis saat menjadi saksi secara virtual dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 26 Juli 2021. Duduk sebagai terdakwa, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
Jaksa mendetailkan dalam Berita Acara Pemeriksaan bahwa transfer pertama dilakukan pada 3 Agustus 2020 sebanyak Rp 100 juta dan 5 Agustus Rp 100 juta. Transfer dilakukan dengan alasan berobat orang tua, berobat mertua, sekolah anak dan kontrakan Robin. Uang ditransfer ke Maskur Husain, pengacara yang belakangan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. “Iya,” kata Azis mengkonfirmasi.
Azis mengatakan uang ditransfer ke Maskur atas permintaan Robin. Robin bilang Maskur sebagai saudaranya. Azis mengatakan Robin belum mengembalikan uang pinjaman itu. Azis mengatakan pinjaman sebesar itu bukah hal yang aneh. Politikus Golkar itu mengatakan bukan cuma Robin yang meminjam.
Ia mengatakan 2,5 persen penghasilannya sengaja dimasukkan ke rekening itu untuk amal. Azis beralasan berani meminjamkan uang ke Robin karena dikenalkan dengan teman lamanya. Azis Syamsuddin menganggap Robin sebagai adiknya. “Saya anggap dia adik saya,” kata dia.
Baca: Berkas Perkara Suap Dinyatakan Lengkap, Azis Syamsuddin Segera Disidang