Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BEM Unri Desak Rektorat Copot Dekan Syafri Harto Tersangka Pelecehan Seksual

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Syafri Harto. Facebook
Syafri Harto. Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Kaharuddin, mendesak rektorat segera mencopot status pendidik dan jabatan dekan yang diemban Syafri Harto menyusul ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pelecahan seksual oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. 

“Jangan sampai ini hanya sebagai obat penenang saja di tengah keramaian karena kita tidak tahu ke depannya. Karena ini masih tersangka dan belum jadi terdakwa dan putusan pengadilan juga belum ada, kita betul-betul kawal untuk disanksi pidana,” kata dia saat dihubungi, Kamis, 18 November 2021.

Kaharuddin menyesalkan sikap kampus yang tidak tegas dalam menangani kasus ini, terutama terkait sanksi administrasi. Menurut dia, hingga hari ini pihak kampus masih mencari aman. Tim Pencari Fakta yang dibentuk oleh Unri saat ini juga belum mendapatkan progres hasil penyelidikan.

Seharusnya, dia melanjutkan, hasil investigasi dari Tim Pencari Fakta lebih dulu dipublikasi daripada keputusan dari kepolisian. “Seharusnya keputusan dari kampus itulah yang menjadi penguat untuk dihukum nantinya di pengadilan, dan hari ini belum ada,” ujarnya.

Padahal, kata dia, merujuk Pasal 42 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permen Kemendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, pimpinan perguruan tinggi dapat memberhentikan sementara hak pekerjaan terlapor yang berstatus sebagai pendidik, tenaga pendidik, dan warga kampus.

Karena itu Kaharuddin mendesak pihak kampus menonaktifkan status Syafri Harto sebagai pendidik dan Dekan Fisip lantaran sudah jelas siapa pelaku dan siapa korban. Dia pun khawatir apabila jabatan Dekan Fisip yang diemban tersangka belum dicopot, tersangka akan memanfaatkan jabatan tersebut sebagai relasi untuk mencari dukungan.

Hal itu terbukti ketika tersangka sempat menuntut balik korban dan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) atas dasar pencemaran nama baik. “Saya selaku presiden mahasiswa akan mendampingi dan akan mengawal mengusut tuntas kasus tersebut. Dan kami akan tetap mengawal kawan-kawan Komahi dan korban sampai kasus ini tuntas,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kaharuddin berharap, dengan terungkapnya kasus ini, tidak ada lagi predator-predator pelecehan seksual di lingkungan kampus sehingga dunia pendidikan bersih dari pelecehan seksual ataupun perbuatan asusila di kampus. “Hari ini terakhir adanya korban pelecehan seksual," katanya.

Kabid Humas Polda Riau, Komisares Besar Sunarto, mengatakan penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum. “Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Sunarto dalam keterangan tertulisnya.

Kasus ini pertama kali terungkap ke publik lewat video pengakuan korban yang diunggah di Instagram milik Komahi Unri. Dalam video itu, korban menceritakan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Tersangka diduga merupakan dosen pembimbing korban dan memiliki jabatan tinggi di Dekanat FISIP Universitas Riau.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada 27 Oktober 2021 di ruangan Dekanat Universitas Riau. Saat selesai bimbingan skripsi, tersangka diduga memaksa mencium pipi dan kening korban. Tersangka juga sempat meminta mencium bibir, namun korban melawan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Dekan Universitas Riau Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

22 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.


Anak Petani Tak Sanggup Bayar UKT Rp 15 Juta di Prodi Kedokteran Unri

1 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Anak Petani Tak Sanggup Bayar UKT Rp 15 Juta di Prodi Kedokteran Unri

Lebih dari 50 calon mahasiswa Unri tidak sanggup membayar UKT karena penetapan kelompok tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.


Banyak Calon Mahasiswa Unri Tak Mampu Bayar UKT, Aliansi Mahasiswa Riau Bantu Cari Donatur

1 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Banyak Calon Mahasiswa Unri Tak Mampu Bayar UKT, Aliansi Mahasiswa Riau Bantu Cari Donatur

Aliansi Pendidikan Gratis Riau membantu menghubungkan donatur atau yayasan dengan calon mahasiswa baru Unri yang tidak mampu bayar UKT.


Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.


Aliansi Pendidikan Gratis Riau: 50 Mahasiswa Baru Terancam Tak Masuk Unri

1 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Aliansi Pendidikan Gratis Riau: 50 Mahasiswa Baru Terancam Tak Masuk Unri

Penetapan kelompok UKT dari Unri dianggap tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua calon mahasiswa.


Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.


Kesulitan Bayar UKT, Mahasiswa Baru di Unri Terpaksa Tak Lanjut Kuliah

1 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Kesulitan Bayar UKT, Mahasiswa Baru di Unri Terpaksa Tak Lanjut Kuliah

BEM Unri menyebut ada sejumlah mahasiswa baru yang tak bisa bayar UKT sehingga tak bisa lanjut kuliah.


Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.


Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

2 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.


Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Penampakan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD yang akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, darii gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, tengah menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.