TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Kaharuddin, mendesak rektorat segera mencopot status pendidik dan jabatan dekan yang diemban Syafri Harto menyusul ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pelecahan seksual oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
“Jangan sampai ini hanya sebagai obat penenang saja di tengah keramaian karena kita tidak tahu ke depannya. Karena ini masih tersangka dan belum jadi terdakwa dan putusan pengadilan juga belum ada, kita betul-betul kawal untuk disanksi pidana,” kata dia saat dihubungi, Kamis, 18 November 2021.
Kaharuddin menyesalkan sikap kampus yang tidak tegas dalam menangani kasus ini, terutama terkait sanksi administrasi. Menurut dia, hingga hari ini pihak kampus masih mencari aman. Tim Pencari Fakta yang dibentuk oleh Unri saat ini juga belum mendapatkan progres hasil penyelidikan.
Seharusnya, dia melanjutkan, hasil investigasi dari Tim Pencari Fakta lebih dulu dipublikasi daripada keputusan dari kepolisian. “Seharusnya keputusan dari kampus itulah yang menjadi penguat untuk dihukum nantinya di pengadilan, dan hari ini belum ada,” ujarnya.
Padahal, kata dia, merujuk Pasal 42 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permen Kemendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, pimpinan perguruan tinggi dapat memberhentikan sementara hak pekerjaan terlapor yang berstatus sebagai pendidik, tenaga pendidik, dan warga kampus.
Karena itu Kaharuddin mendesak pihak kampus menonaktifkan status Syafri Harto sebagai pendidik dan Dekan Fisip lantaran sudah jelas siapa pelaku dan siapa korban. Dia pun khawatir apabila jabatan Dekan Fisip yang diemban tersangka belum dicopot, tersangka akan memanfaatkan jabatan tersebut sebagai relasi untuk mencari dukungan.
Hal itu terbukti ketika tersangka sempat menuntut balik korban dan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) atas dasar pencemaran nama baik. “Saya selaku presiden mahasiswa akan mendampingi dan akan mengawal mengusut tuntas kasus tersebut. Dan kami akan tetap mengawal kawan-kawan Komahi dan korban sampai kasus ini tuntas,” katanya.
Kaharuddin berharap, dengan terungkapnya kasus ini, tidak ada lagi predator-predator pelecehan seksual di lingkungan kampus sehingga dunia pendidikan bersih dari pelecehan seksual ataupun perbuatan asusila di kampus. “Hari ini terakhir adanya korban pelecehan seksual," katanya.
Kabid Humas Polda Riau, Komisares Besar Sunarto, mengatakan penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum. “Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Sunarto dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini pertama kali terungkap ke publik lewat video pengakuan korban yang diunggah di Instagram milik Komahi Unri. Dalam video itu, korban menceritakan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Tersangka diduga merupakan dosen pembimbing korban dan memiliki jabatan tinggi di Dekanat FISIP Universitas Riau.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada 27 Oktober 2021 di ruangan Dekanat Universitas Riau. Saat selesai bimbingan skripsi, tersangka diduga memaksa mencium pipi dan kening korban. Tersangka juga sempat meminta mencium bibir, namun korban melawan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Dekan Universitas Riau Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi