TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sah melantik 12 duta besar atau dubes di Istana Negara pada Rabu, 17 November 2021.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk diangkat menjadi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden Joko Widodo saat membacakan penggalan sumpah jabatan kepada para duta besar
Mereka yang dilantik hari ini adalah Muhammad Prakosa untuk Dubes Italia merangkap Republik Malta, Republik Siprus, Republik San Marino. Prakoso merupakan politikus PDIP. Di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia juga pernah ditawari posisi yang sama, namun Prakosa menolak.
Kemudian, Gandi Sulistiyanto Soeherman untuk Republik Korea. Gandi kini menjabat sebagai Managing Direktur Sinar Mas Group.
Lalu, Rudy Alfonso Dubes untuk Republik Portugal. Ia merupakan pengacara sekaligus politikus Partai Golkar. Nama Rudy pernah mencuat saat menjadi saksi dalam kasus proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk tersangka Markus Nari. Adapula Politikus PDIP Zuhairi Misrawi, yang akan menjadi Dubes RI untuk Tunisia.
Berikut daftar 12 calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) RI yang dilantik hari ini;
1. Dubes LBBP RI untuk Italia, M. Prakosa;
2. Dubes LBBP RI untuk Portugal, Rudy Alfonso;
3. Dubes LBBP RI untuk Ukraina, Ghafur Akbar Dharmaputra;
4. Dubes LBBP RI untuk Polandia, Anita Luhulima;
5. Dubes LBBP RI untuk Kroasia, Suwartini Wirta;
6. Dubes LBBP RI untuk India, Ina Krisnamurti;
7. Dubes LBBP RI untuk Kanada, Daniel Tumpal Simanjuntak;
8. Dubes LBBP RI untuk Tunisia, Zuhairi Misrawi;
9. Dubes LBBP RI untuk Austria, Damos Agusman;
10. Dubes LBBP RI untuk Bangladesh, Heru Subolo;
11. Dubes LBBP RI untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto; dan
12. Dubes LBBP RI untuk Tanzania, Triyogo Jatmiko.
Baca juga: Sosok Dubes Portugal Rudy Alfonso, Pernah Jadi Saksi Kasus e-KTP