TEMPO.CO, Jakarta -Sejak heboh varian Covid-19 menyebar cepat antar negara pada awal tahun ini, Direktorat Jenderal Imigrasi kian sibuk mengemban tugas di tengah pandemi Covid-19.
Varian Delta yang berasal dari mancanegera dan berlipat cepat menyebar, beberapa bulan lalu membayangi pergerakan dari luar yang masuk ke Tanah Air.
Jajaran imigrasi menjadi garda terdepan melakukan filter maupun skrining kedatangan penumpang WNI dari luar negeri maupun warga negara asing disingkat WNA.
Terbaru ihwal pemasangan teknologi pengenalan wajah di Bandara Soekarno-Hatta sebagai deteksi dini upaya mengerem masuknya varian baru Covid-19 yakni varian Delta Plus.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktur Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan teknis di bidang imigrasi di Indonesia.
Melansir dari kanimbalikpapan.kemenkumham.go.id kedudukan, tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan pasal 530 adalah melakukan perumusan kebijakan di bidang imigrasi, melaksanakan kebijakan di bidang imigrasi, menyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang imigrasi, memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi, dan melaksankan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Adapun tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi seperti melansir dari rudenimpusattanjungpinang.kemenkumham.go.id yang dijelaskan dalam pasal 549 ialah:
1. Merumuskan kebijakan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian.
2. Melaksanakan kebijakan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian.
3. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian.
4. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian.
5. Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
6. Melaksankan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri (ke jajaran imigrasi).
PUSPITA AMANDA SARI
Baca: Kenali Covid-19 Varian Delta Plus yang Sudah Merambah Malaysia