TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang pegawai pajak di Sulawesi Selatan pada Rabu, 10 November 2021. Penangkapan ini masih berhubungan dengan kasus suap pajak yang menyeret eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.
“Tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno Aji,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 11 November 2021.
Ali belum menyebut identitas pegawai pajak tersebut. Dia mengatakan KPK menangkap pegawai itu karena tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus ini.
Dia mengatakan pegawai itu akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Perkembangannya akan kami sampaikan,” kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Angin dan Dadan Ramdani menerima suap Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta. Jumlah suap itu setara dengan Rp 57 miliar dengan kurs Dollar Singapura Rp 10.571 per Rupiah.
Jaksa mendakwa Angin selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, serta Dadan selaku mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak menerima uang itu untuk merekayasa nilai pajak perusahaan. Perbuatan itu dilakukan bersama tim pemeriksa pajak, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Menurut jaksa, suap pajak itu diberikan untuk merekayasa nilai pajak tiga perusahaan, yaitu PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca juga: KPK Tangkap Tersangka Kasus Suap Pajak di Sulawesi Selatan