TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, mengajukan permohonan untuk pindah tahanan ke Polres Jakarta Pusat.
Permohonan tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 9 November 2021. “Ini tahanannya khusus, tahanan KPK. Dia punya rumah tahanan sendiri,” kata hakim ketua Fahzal Hendri.
Kuasa hukum Angin tak menyampaikan alasan kliennya untuk pindah. Majelis hakim menyampaikan agar kuasa hukum mengajukan saja permohonan tersebut, dan hakim akan melihat relevansi perpindahan tersebut.
Angin saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Usai persidangan, ia mengungkapkan alasannya mengajukan pindah ke rutan Polres Jakarta pusat. “Supaya konsultan bisa komunikasi dengan kita,” kata Angin.
Kuasa hukum Angin, Syaefullah Hamid, menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa menemui Angin di rutan KPK. Sebab, KPK tidak memiliki jadwal kunjungan untuk tahanan. “Makanya kita kesulitan untuk konsultasi dengan klien.”
KPK sebelumnya mendakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, serta Dadan Ramdani selaku mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, menerima suap senilai Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta. Suap itu diberikan untuk merekayasa nilai pajak perusahaan. Perbuatan itu dilakukan bersama tim pemeriksa pajak, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Menurut jaksa, suap diduga diberikan kepada Angin Prayitno Aji untuk merekaya nilai pajak tiga perusahaan, yaitu PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.