TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva, mengatakan putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) oleh kubu Moeldoko sudah tepat.
“Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sangat tepat sekali, dengan pertimbangan yang sangat teliti, dan mendalam, dan menyeluruh,” kata Hamdan di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu, 10 November 2021.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, jika gugatan AD/ART diterima, maka anggaran dasar partai manapun bisa digugat, sehingga dapat merusak tatanan hukum secara keseluruhan.
Menurut Hamdan, pihaknya sejak awal sengaja membuka masalah Partai Demokrat ke publik agar menjadi pembelajaran bagi bangsa dan negara dalam penyelenggaraan demokrasi. Ia mengatakan, jangan sampai prinsip-prinsip demokrasi yang tertata dirusak oleh upaya politik.
“Karena itu sekali lagi saya juga ucapkan selamat kepada teman teman Partai Demokrat. Insya Allah akan terus kita kawal dan saya yakin kita dalam posisi yang selalu menang, Insya Allah,” ujarnya.
Putusan Mahkamah Agung sebelumnya menyatakan bahwa permohonan uji formil dan materil AD/ART Partai Demokrat tidak dapat diterima atau “niet onvanklijke verklaard” karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar. MA juga menyatakan bahwa parpol bukan lembaga negara. Karena itu, lembaga tersebut menyatakan tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol manapun.
FRISKI RIANA
Baca: AHY: Sejak Awal Yakin MA Akan Tolak Gugatan AD/ART Demokrat