TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima permohonan uji formil dan materi atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partainya. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan Demokrat kubu Moeldoko.
“Alhamdulillah kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya telah kami perkirakan sejak awal,” kata Agus dalam konferensi pers, Rabu, 10 November 2021.
Agus meyakini gugatan tersebut akan ditolak karena tidak masuk akal. Ia menyebut uji formil dan materil AD/ART Partai Demokrat hanya lah akal-akalan Moeldoko melalui proksi-proksinya yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. “Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan diakui pemerintah,” katanya.
Jika menganalogikan partai sebagai aset properti, kata Agus, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu. “Yakni yang sekarang saya kantongi dan pegang mandatnya hingga 2025,” ujarnya. Sehingga, Agus menilai Moeldoko tidak punya hak apapun atas Partai Demokrat.
Putusan Mahkamah Agung sebelumnya menyatakan bahwa permohonan uji formil dan materil AD/ART Partai Demokrat tidak dapat diterima atau “niet onvanklijke verklaard” karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar. MA juga menyatakan bahwa parpol bukan lembaga negara. Karena itu, lembaga tersebut menyatakan tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol manapun.
FRISKI RIANA
Baca: Ini Isi Lengkap Putusan MA Soal Gugatan AD/ART Partai Demokrat