TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengeluarkan surat jawaban atas permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut eks 57 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Surat jawaban itu keluar pada 16 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo selaku menteri. Tjahjo mengatakan, kementeriannya mengapresiasi dan mendukung usulan Sigit, mengangkat eks 57 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Baca Juga:
"Sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan pemanfaatan kompetensi eks pegawai KPK sesuai dengan kebutuhan Polri," demikian pernyataan tersebut tertuang dalam surat yang diterima Tempo pada 26 Oktober 2021.
Sehubungan dengan rencana itu, KemenpanRB pun meminta Polri segera berkoordinasi dengan mengumpulkan puluhan mantan pegawai KPK itu, mengkomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN.
Selain itu, Polri juga harus memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman atau kompetensi mantan pegawai KPK dengan jabatan ASN yang bakal diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.
"Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan paling lambat akhir Oktober 2021, dan Menteri PANRB yang menetapkan kebutuhan atau formasi."
Kemudian, Polri juga melaksanakan seleksi secara khusus terhadap para eks pegawai KPK dengan melibatkan instansi pemerintah terkait.
Tempo telah menghubungi Tjahjo terkait surat jawaban tersebut, namun belum direspon. Konfirmasi melalui whatsapp pun telah dikirimkan namun belum dibalas meski sudah dibaca. Selain Tjahjo, Tempo juga meminta konfirmasi ke Mabes Polri namun belum mendapat respon.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mendukung usulan agar mantan pegawai KPK diangkat sebagai ASN Polri. “Saya Menpan RB sebagai pembantu Presiden tentunya pada posisi harus mendukung,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Tjahjo mengatakan, ia juga akan mengamankan dan mengawal surat Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisi persetujuan atas rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. “Dengan Bapak Presiden sudah membalas surat Kapolri dan mengizinkan langkah Kapolri merekrut eks 56 pegawai KPK, maka saya sebagai Menpan RB, sebagai pembantu Presiden siap mengamankan surat Bapak Presiden,” ujarnya.
ANDITA RAHMA
Baca: Mantan Pegawai KPK Kirim Surat Banding ke Presiden Jokowi