TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex selama 40 hari. Perpanjangan penahanan terhitung sejak 5 November hingga 14 Desember 2021.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DRA dkk," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 5 November 2021.
Selain Dodi, KPK memperpanjang penahanan mantan Kepala Dinas PUPR Herman Mayori, Kabid SDA Dinas PUPR Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi Reza Alex ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Herman ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Eddi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Suhandy ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
KPK menangkap keempat orang itu dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan pada pertengahan Oktober 2021. KPK menyangka Dodi mendapatkan janji uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy mendapatkan empat proyek di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca juga: KPK Ungkap Arahan Dodi Reza Alex Dalam Empat Proyek