TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Dodi telah mengarahkan agar empat proyek Dinas PUPR direkayasa dalam pelaksanaan lelangnya.
"Diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa, di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Alex dalam konferensi pers, Sabtu, 16 September 2021.
HM merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, sedangkan EU adalah Kepala Bidang SDA/Pejabat Pembuat Kebijakan Dinas PUPR Musi Banyuasin. Keduanya telah ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama Dodi, dan satu pihak penyuap bernama SUH yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Alex mengatakan Dodi juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk DRA, 3 persen - 5 persen untuk HM dan 2 persen - 3 persen untuk EU serta pihak terkait lainnya.
Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari 4 paket proyek, yakni
- Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.
- Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.
- Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar.
- Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Alex.
Alex mengatakan sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU.
Tim KPK menangkap HM, EU, dan SUH di Musi Banyuasin pada Jumat, 15 Oktober 2021. Dari tangan HM, tim menemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantong plastik. Sedangkan Dodi sendiri ditangkap di salah satu hotel di Jakarta.
"Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp 1,5 miliar," kata dia.
Baca: KPK Tahan Dodi Reza Alex dan 3 Tersangka Suap di Musi Banyuasin