TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan pendistribusian 240 ribu batang rokok ilegal. Modus distribusi itu dengan modus memanfaatkan truk yang mengangkut produk mebel dari Kabupaten Jepara di Jalan Raya Welahan-Demak.
"Nilai barang diperkirakan mencapai Rp244,8 juta, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp160,88 juta," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat, 5 November 2021.
Ia mengungkapkan seluruh barang hasil penindakan beserta sopir berinisial K dan kernet berinisial DA dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut, sedangkan mebel dipindahkan ke sarana pengangkut lain.
Pengungkapan kasus rokok ilegal pada itu dilakukan setelah Bea Cukai menerima informasi masyarakat tentang peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara.
Hasilnya, kata Dwi, penyisiran yang dilakukan di Jalan Raya Welahan-Demak ditemukan truk sebagaimana yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Welahan-Demak yang mengangkut mebel. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 koli rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek.
Rokok merupakan barang kena cukai yang dalam pemasaran atau penjualannya harus sudah dilekati pita cukai. Rokok yang ditemukan dalam penindakan kali ini tidak dilekati pita cukai, sehingga dikategorikan sebagai rokok ilegal yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.