TEMPO.CO, Jakarta - Dalam menghadapi hukuman mati, terpidana dapat dipenuhi hak-haknya. Hak-hak terhukum mati ini dijelaskan di dalam peraturan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Lingkungan Militer dan Pengadilan.
Berikut hak-hak terhukum menjelang pelaksanaan pidana mati:
- Terpidana mati di lembaga pemasyarakatan atau tempat khusus yang ditunjuk oleh jaksa tinggi. Selama tiga kali dua puluh empat jam sebelum eksekusi, jaksa tinggi atau jaksa memberitahu terpidana hukuman mati tentang pelaksanaan pidana matinya.
- Terhukum dapat menyampaikan keinginan terakhirnya
kepada jaksa tinggi atau jaksa.
- Terhukum juga punya hak pengunduran waktu eksekusi jika sedang hamil. Eksekusi mati dilakukan jika sudah masuk 40 hari sejak anaknya dilahirkan.
- Pelaksanaan pidana mati dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.
- Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup. Ia boleh meminta didampingi seorang rohaniawan. Terpidana juga diberi pakaian sederhana dan tertib.
- Terhukum mati dapat meminta untuk kepalanya ditutup selama menuju ke tempat eksekusi jika mengkehendaki. Terpidana juga dapat menjalani pidananya dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut.
Baca: Detik-detik Menjelang Eksekusi Hukuman Mati
TIKA AYU | EK