Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Detik-detik Menjelang Eksekusi Hukuman Mati

Reporter

image-gnews
Ilustrasi eksekusi mati
Ilustrasi eksekusi mati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan hukuman mati harus melalui beberapa proses yang diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 tahun 2010. Ada empat tahap tata cara pelaksanaannya dimulai dari tahap persiapan; pengorganisasian; pelaksanaan; dan pengakhiran. 

Setelah tahapan persiapan dan pengorganisasian, tibalah detik-detik eksekusi. Regu tembak beranggotakan 12 personel Brimob yang ditugasi secara khusus ini akan menembak secara serentak dan melakukan geladi pelaksanaan sebelumnya.

Berikut pelaksanaan eksekusi mati:

Terhukum diberi pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke lokasi pelaksanaan pidana mati. Ia dapat didampingi seorang rohaniawan.

Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, dua jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati. Sedangkan regu tembak telah siap di lokasi satu jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.

Regu tembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5-10 meter dan kembali ke daerah persiapan.

Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, ”Lapor, pelaksanaan pidana mati siap.” Jaksa Eksekutor memeriksa terhukum mati dan senjata yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.

Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan Komandan Pelaksana dengan ucapan, ”Laksanakan!” Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, ”Laksanakan!”

Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan tiga butir peluru tajam dan sembilan peluru hampa. Masing-masing senjata api berisi sebutir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor. Di antara anggota regu tembak, tidak ada yang tahu senjata siapa berisi peluru tajam. 

Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terhukum ke posisi penembakan, melepas borgol, lalu mengikat kedua tangan dan kakinya ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut. Kecuali ditentukan lain oleh jaksa

Terhukum mati diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama tiga menit dengan pendampingan rohaniawan.

Setelah tiga menit, Komandan Regu 2 menutup mata terhukum dengan kain hitam, kecuali jika menolak. Dokter  akan memberi tanda hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan. Kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.

Komandan Regu 2 melapor kepada jaksa bahwa terpidana telah siap untuk dipidana mati. Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana.

Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan regu tembak agar mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu tembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu tembak dan mengambil sikap istirahat di tempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu tembak mengambil sikap salvo ke atas. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu tembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.

Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu tembak untuk membuka kunci senjata. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk menembak serentak.

Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.

Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana. Jika menurut dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan tembakan pengakhir.

Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan tembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.

Tembakan pengakhir ini dapat diulangi jika menurut dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.

Pelaksanaan hukuman mati dinyatakan selesai, jika dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.

Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu tembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.

Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan, ”Pelaksanaan pidana mati selesai.”

Baca: Begini Persiapan Pelaksanaan Hukuman Mati

TIKA AYU | EK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

1 hari lalu

Dr. Adnan Al-Bursh. Istimewa
Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

Seorang dokter bedah Palestina terkemuka dari Rumah Sakit al-Shifa di Gaza meninggal di penjara Israel setelah lebih dari empat bulan ditahan.


Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

1 hari lalu

Satgas Damai Cartenz gabungan TNI Polri Klaim Lumpuhkan 4 KKB. Dok. Polri
Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, OPM telah melakukan serangan selama 3 hari di Intan Jaya, Papua Tengah.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

4 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

5 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

5 hari lalu

Ilustrasi pistol polisi. ANTARA/Ardiansyah
Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.


Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

7 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.


Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

7 hari lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.


Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

7 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

Brigadir RA atau Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard. Dikenal rajin beribadah dan pandai bergaul.


Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

7 hari lalu

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat ditemui di Jakarta, Sabtu 27 April 2024. ANTARA/Ilham Kausar
Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.