TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan tidak akan menarik kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan yang telah dibayarkan pada 2021. "Keputusan yang kami ambil dari diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali kelebihan transfer ini,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 2 November 2021.
Budi mengatakan sebagai gantinya kelebihan pembayaran itu akan dihitung sebagai kompensasi untuk insentif lanjutan hingga kelebihan pembayaran terpenuhi. Menurut Budi, hanya sekitar 1 persen tenaga kesehatan atau nakes yang menerima kelebihan pembayaran.
Hal ini terjadi saat proses transisi mekanisme pemberian insentif nakes. Dalam proses itu, terdapat proses pemadanan data (data cleansing) yang belum tuntas. Pada 2020, kata Menkes Budi, pembayaran dilakukan kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan, sedangkan pada tahun ini diubah sehingga pembayaran langsung kepada setiap nakes.
Sebagaimana diketahui, dari 1.053.358 nakes yang menerima insentif pada periode Januari hingga Agustus 2021, hanya sebanyak 8.961 nakes (1,2 persen) yang menerima kelebihan pembayaran. Jumlahnya pun bervariasi, antara Rp178 ribu hingga Rp50 juta per orang.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa temuan BPK terhadap kelebihan pembayaran insentif nakes terjadi karena Kemenkes melewatkan langkah data cleansing ketika melakukan rotasi pembayaran insentif menjadi berbasis aplikasi.
Sebagai ganti penarikan kelebihan bayar, lanjut Agung, nakes akan mendapatkan kompensasi, di mana nakes tidak menerima insentif pada bulan-bulan berikutnya hingga nilai kelebihan pembayaran tercukupi. "Akan dilakukan kompensasi, kepada honor periode-periode berikutnya," ujar Ketua BPK Agung ihwal insentif tenaga kesehatan.
Baca juga: Ada Tenaga Kesehatan Harus Kembalikan Insentif, Kemenkes: Mereka Terima Dobel
FRISKI RIANA