TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri, mengatakan pengembalian insentif hanya ditujukan pada tenaga kesehatan yang menerima dua kali pembayaran.
“Artinya mendapatkan dobel pembayaran di bulan yang sama,” kata Trisa dalam konferensi pers, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Trisa menjelaskan, Kemenkes menemukan ada dobel transfer insentif pada bulan yang sama ketika mengevaluasi penyaluran. Sehingga, kelebihan itu yang harus dikembalikan. “Para nakes tidak perlu khawatir bahwa hak intensif nakes tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Menurut Trisa, saat ini memang ada perubahan sistem untuk pemberian insentif nakes. Perubahan itu bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan dan percepatan, agar insentif tak lagi terlambat seperti yang pernah terjadi.
“Kami bersama-sama dengan Inspektorat Jenderal dan tim auditor eksternal termasuk BPK selalu bersinergi untuk mengawal agar insentif nakes berjalan akuntabel dan transparan, serta senantiasa melakukan masukan perbaikan,” kata dia.
Kemenkes sebelumnya meminta rumah-rumah sakit untuk mengembalikan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021. Permintaan pengembalian kelebihan bayar ini disebut untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan database usulan insentif tenaga kesehatan per tanggal 19 Agustus 2021, BPK menemukan kelebihan pembayaran nilai insentif yang dibayarkan kepada 8.961 nakes. Total kelebihan bayar ini senilai Rp 84.588.811.629.
Sementara itu, Anggota BPK Harry Azhar Azis mendapat laporan adanya kesalahan teknis dalam menarik data. Sehingga menyebabkan ada tenaga kesehatan yang menerima insentif dua kali.
Baca juga: Sandiaga Bikin Program Staycation Gratis untuk Tenaga Kesehatan