TEMPO Interaktif, Palu: Tiga warga Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, didakwa mencuri telur penyu. Mereka adalah Fadli, 21 tahun, Ibrahim alias Aslan, 35 tahun dan Isnat alis Amad Cambang, 49 tahun. Dalam siding di Pengadilan Negeri Palu kemarin, ketiganya diancam penjara selama lima tahun.
Di depan majelis hakim, mereka mengaku tidak tahu jika telur penyu yang dikonsumsi untuk menu makanan harian itu melanggar undang-undang. Itulah sebabnya, telur penyu mereka samakan dengan ikan di laut yang setiap saat bisa diambil dan dimakan untuk keluarganya. “Telur itu seperti ikan, kami makan,” kata Amad Cambang polos kepada hakim Efran Basuning.
Jaksa penuntut Mariani, mengatakan, ketiga terdakwa ditangkap Polisi Air dan Udara Polda Sulawesi Tengah di Perairan Tanjung Pasoso pada 29 September 2008, tepatnya pukul 12.00 waktu setempat. Saat ditangkap, menurut jaksa, ketiga terdakwa tengah bertransaksi jual beli telur penyu di atas kapal motor milik terdakwa Fadli.
Sebanyak 289 telur penyu yang disita polisi dan menjadi barang bukti. Ketiga terdakwa juga didakwa mengambil ikan dengan menggunakan panah dan pancing. Kawasan Perairan Tanjung Pasoso adalah kawasan konservasi, yang sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah pada 1989 tentang Tanjung Pasoso sebagai kawasan Suaka Margasatwa dengan luas 5.000 hektare. Sidang dengan agenda tuntutan dilanjutkan 5 Januari 2009.
M DARLIS