TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim meminta Komisi Yudisial ikut mengawasi persidangan kasus kekerasan wartawan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. "AJI meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan selama proses persidangan agar transparan dan berkeadilan," ujar Sasmito, Selasa, 2 November 2021.
Sasmito menyatakan kasus kekerasan terhadap Nurhadi dengan dua terdakwa anggota kepolisian, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
AJI berharap proses peradilan bisa memberikan rasa keadilan bagi korban. Sebab kasus kekerasan wartawan tersebut telah mencederai demokrasi dan kebebasan pers.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung mempertanyakan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang tidak menahan kedua terdakwa. Menurut dia, tanpa penahanan kedua terdakwa menjadi ancaman mengingat korban mengalami trauma atas penganiayaan yang dialami.
Selain itu, Nurhadi hingga saat ini masih dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Erick menjelaskan sejak penyidikan di Polda Jawa Timur, kedua pelaku tak pernah ditahan.
Mereka juga tidak pernah diberi sanksi di internal kepolisian. "Kami sangat menyesalkan keputusan majelis hakim yang tidak menahan kedua pelaku," kata Erick.
Anggota Komisi Yudisial Sukma Violetta menuturkan telah menerima pengaduan AJI dan akan terus melakukan pemantauan proses persidangan perkara kekerasan jurnalis Nurhadi. Ia menyatakan KY akan memantau proses persidangan perkara kekerasan jurnalis tersebut dalam rangka menjaga independensi hakim dalam memeriksa dan memutus.
Ia membuka pintu jika dalam proses persidangan dinilai diskriminatif terhadap korban. Bila ditemukan pelanggaran selama proses persidangan, KY berwenang untuk memeriksa hakim. "Jika nanti selesai persidangan dirasa prosesnya diskriminatif, bisa adukan kepada kami," ujar Sukma.
Nurhadi menjadi korban kekerasan saat reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu, 27 Maret 2021. Nurhadi berencana meminta konfirmasi ihwal kasus pajak yang menjerat bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji. Kasus itu tengah ditangani oleh KPK.
Di saat berupaya meliput, jurnalis Tempo Nurhadi mendapatkan intimidasi dan penganiayaan. Kasus kekerasan wartawan ini jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keduanya juga didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan jo. Pasal 55 ayat (1). Lalu Pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Begini Kronologi Penganiayaan terhadap Wartawan Tempo Saat Liputan di Surabaya