TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan selama 2018 hingga 2024 menerima laporan dari jurnalis paling banyak terkait dengan kekerasan.
"Saya ambil data dari 2018 sampai 2024. Jadi, yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM terkait dengan kekerasan, baik itu verbal maupun fisik," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Uli menjelaskan sejak 2018 pelaporan mengenai kekerasan terdapat sebanyak tujuh kasus, meliputi ancaman verbal sebanyak lima kasus dan penyiksaan ada dua kasus. Sementara itu, Uli menyebut terdapat lima kasus pelaporan terkait dengan pencemaran nama baik.
"Terkait dengan penggunaan pasal pencemaran nama baik, baik di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) maupun UU ITE (Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) itu ada lima kasus. Jadi, dua kategori itu yang banyak diajukan ke Komnas HAM," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Komnas HAM telah merespons pelaporan dari para jurnalis tersebut. Salah satunya, kata dia, dengan membuat sejumlah standar atau panduan.
"Karena jurnalis bagian dari pembela HAM, jadi kami sudah menerbitkan standar tentang pembela HAM, termasuk di dalamnya ada jurnalis, semacam panduan. Jadi, panduan ini kami informasikan ke kepolisian dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya," katanya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa Komnas HAM juga membuat standar tentang hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Jadi, tadi penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik yang sewenang-wenang itu biar enggak multitafsir kami coba membuat pedomannya seperti itu," jelasnya.
Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa Komnas HAM juga merekomendasikan pendekatan keadilan restoratif untuk kasus pencemaran nama baik yang ditujukan kepada jurnalis.
"Kami merekomendasikan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice di kepolisian, dan kemudian dikoordinasikan pendekatan ke Dewan Pers terkait dengan aduan kode etik, hak jawab, dan segala macam," katanya.
Ia melanjutkan, "jadi, kami menunggu dulu rekomendasi dari Dewan Pers. Kemudian, Komnas HAM mencoba melihat dari aspek lainnya, yaitu kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan juga sebagai pembela HAM."