Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kronologi Penganiayaan terhadap Wartawan Tempo Saat Liputan di Surabaya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis Tempo Nurhadi, mengalami penganiayaan di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya saat bertugas menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengatakan saat itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

"Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya," ujar Wahyu dalam keterangannya, Ahad, 28 Maret 2021.

Ia mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu malam. Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Wahyu mengatakan pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

"Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," kata Wahyu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wahyu mengutuk aksi kekerasan ini. Ia menyebut hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," kata Wahyu.

Wahyu juga menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

Baca: Pemred Majalah Tempo Kecam Penganiayaan Jurnalisnya di Surabaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

8 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

Kapolres Bogor menyatakan tidak akan membiarkan aksi jago-jagoan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor.


Tempo - IDNFinancials Umumkan 43 The Best CEO 2023, Berikut Daftar Lengkapnya

20 jam lalu

Tempo-IDNFinancials mengumumkan 43 The Best CEO 2023 dari berbagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 1 Desember 2023.  Foto: Istimewa
Tempo - IDNFinancials Umumkan 43 The Best CEO 2023, Berikut Daftar Lengkapnya

Tempo - IDNFinancials merilis 43 The Best CEO 2023 dari berbagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia (BEI). Siapa saja mereka?


Dewan Pers Keluarkan Edaran agar Media Berikan Informasi yang Sehat selama Pemilu 2024

3 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, setelah mediasi antara pihak Tempo dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait aduan podcast YouTube
Dewan Pers Keluarkan Edaran agar Media Berikan Informasi yang Sehat selama Pemilu 2024

Dewan Pers keluarkan surat edaran kepada perusahaan media jelang Pemilu 2024. Media diminta menciptakan suasana kondusif selama Pemilu


AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

6 hari lalu

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

AJI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku


Beritakan Nelayan Laporkan Beking Tambang ke Mabes TNI, Wartawan di Bangka Belitung Disiram Air Keras

7 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Beritakan Nelayan Laporkan Beking Tambang ke Mabes TNI, Wartawan di Bangka Belitung Disiram Air Keras

Peristiwa yang dialami wartawan transberita diduga terkait dengan pemberitaan sejumlah nelayan yang melaporkan adanya beking tambang ke Mabes TNI.


Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

9 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

Penganiayaan tersebut dilatari kekesaalan si ibu terhadap anak tirinya.


8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

12 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

Sebanyak 6 tahanan Polres Metro Depok menganiaya tersangka pemerkosaan terhadap anak kandung hingga tewas pada Juli 2023 lalu.


Tempo Energy Day 2023, Stafsus Menteri ESDM: Selain Indonesia, Seluruh Dunia Berlomba-lomba Buat Kendaraan Listrik

12 hari lalu

Staf Khusus Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Prof Irwandi Arif menyampaikan pidato pembuka di acara TEMPO Electric Vehicle (EV) & Battery Conference 2023 di Hotel Borobudur Jakarta, 21 November 2023. TEMPO/Martha Warta Silaban
Tempo Energy Day 2023, Stafsus Menteri ESDM: Selain Indonesia, Seluruh Dunia Berlomba-lomba Buat Kendaraan Listrik

Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif menyatakan saat ini tak hanya Indonesia, tapi hampir tiap negara berlomba-lomba membuat kendaraan listrik.


Keluarga Leon Dozan Minta Maaf, Rinoa Aurora Tetap Inginkan Proses Hukum

13 hari lalu

Rinoa, korban dari kasus penganiayaan kekasihnya Leon Dozan bersama keluarga mendatangi Polres Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Keluarga Leon Dozan Minta Maaf, Rinoa Aurora Tetap Inginkan Proses Hukum

Artis Rinoa Aurora beberkan perilaku Leon Dozan setiap kali lakukan kekerasan terhadap dirinya.


Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

13 hari lalu

Salah satu dinding yang bertuliskan
Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

Komnas Perempuan tak menampik bahwa selama ini banyak korban kekerasan dalam pacaran tidak berani melapor. Sebut ada perbuatan manipulatif.