Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompolnas Minta Polisi Perketat Jalur Penyelundupan Senjata Api Ilegal

Reporter

image-gnews
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 16 Maret 2021. ANTARA/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 16 Maret 2021. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas meminta kepolisian memperketat pengawasan jalur-jalur penyeludupan senjata api dan amunisi ilegal. 

"Sehingga siapa pun yang coba-coba menyelundupkan senjata akan dapat ditangkap dan diproses pidana," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Sabtu kemarin. Poengky menyayangkan anggota polisi yang diduga terlibat menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Menurut Poengky, jika terbukti dua anggota polisi yang menjual amunisi kepada KKB, maka tindakan bentuk pengkhianatan terhadap NKRI dan institusi Polri. "Jika terbukti benar, harus dihukum berat," kata Poengky tegas.

Sebelumnya, dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen ditangkap oleh Satgas Nemangkawi di Nabire. Mereka diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.

Poengky mengatakan, selain pengawasan diperketat, Kompolnas meminta Polda Papua segera memproses secara pidana dua anggota polisi. Tak hanya itu, proses etik pun perlu dilakukan agar mereka bisa segera dipecat jika terbukti bersalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat UU  Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. "Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Poengky.

Selain itu, Poengky mengatakan kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri-TNI atau Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.

"Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua, tetapi di sisi lain ada polisi yang malah menjual amunisi ke KKB," kata komisioner Kompolnas Poengky.

Baca juga: KKB Bakar Kantor Airnav di Bandara Sugapa Papua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

1 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.


Antusiasme Warga Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

1 hari lalu

Suasana nonton bareng laga Piala Asia Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan Presiden Joko Widodo bersama Menteri dan Relawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Antusiasme Warga Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Jokowi dan beberapa menteri nonton bareng laga Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024. Nobar pun dilakukan di banyak tempat semalam.


Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

2 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

Berkaca dari kasus Brigadir RA, Kompolnas ungkap soal kasus bunuh diri di kepolisian. Polri diminta menyediakan tempat konseling di level Polres.


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

2 hari lalu

Ilustrasi pistol polisi. ANTARA/Ardiansyah
Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.


Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

2 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.


Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

3 hari lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

PN Jaksel menolak gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang dituduh menghina Presiden Jokowi


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

3 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

3 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

4 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.