TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas meminta kepolisian memperketat pengawasan jalur-jalur penyeludupan senjata api dan amunisi ilegal.
"Sehingga siapa pun yang coba-coba menyelundupkan senjata akan dapat ditangkap dan diproses pidana," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Sabtu kemarin. Poengky menyayangkan anggota polisi yang diduga terlibat menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
Menurut Poengky, jika terbukti dua anggota polisi yang menjual amunisi kepada KKB, maka tindakan bentuk pengkhianatan terhadap NKRI dan institusi Polri. "Jika terbukti benar, harus dihukum berat," kata Poengky tegas.
Sebelumnya, dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen ditangkap oleh Satgas Nemangkawi di Nabire. Mereka diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.
Poengky mengatakan, selain pengawasan diperketat, Kompolnas meminta Polda Papua segera memproses secara pidana dua anggota polisi. Tak hanya itu, proses etik pun perlu dilakukan agar mereka bisa segera dipecat jika terbukti bersalah.
Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. "Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Poengky.
Selain itu, Poengky mengatakan kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri-TNI atau Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.
"Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua, tetapi di sisi lain ada polisi yang malah menjual amunisi ke KKB," kata komisioner Kompolnas Poengky.