TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyatakan tersangka sindikat pinjaman online atau pinjol ilegal berinisial JS membuat 95 koperasi simpan pinjam fiktif. JS merupakan satu dari tiga tersangka sindikat pinjol ilegal yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah, bunuh diri.
"Kami menemukan ada 95 KSP (koperasi simpan pinjam) fiktif lain yang dibuat oleh tersangka JS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helmy Santika dalam konferensi pers, Senin, 25 Oktober 2021.
Helmy mengatakan Polri akan bekerja sama dengan kementerian yang terkait dengan proses perizinan pendirian koperasi. Selain 95 KSP tersebut, JS membuat satu koperasi bernama KSP Solusi Andalan Bersama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan KSP Solusi Andalan Bersama mengelola 23 aplikasi pinjaman online. Ibu yang bunuh diri di Wonogiri, kata Rusdi, diketahui memiliki pinjaman dari 23 aplikasi tersebut. "KSP Solusi Andalan Bersama ini memiliki 23 aplikasi pinjaman online ilegal," kata Rusdi.
Kasubdit Industri Keuangan Nonbank Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Makmun, mengatakan koperasi simpan pinjam tersebut diduga didanai atau dijual kepada warga negara asing. Menurut dia, lebih dari 90 KSP fiktif yang dibuat JS sudah berubah kepemilikan.
JS, kata Makmun, diduga berperan menawarkan KSP tersebut kepada pihak di luar negeri untuk menjadi investornya. Namun, dia mengaku Polri masih mendalami kemungkinan adanya agen khusus di luar negeri. "Kami masih mendalami pemodalnya apakah masih ada di dalam atau di luar negeri," ujar Makmun.