Makmun tak merinci berapa nilai transaksi dari penjualan KSP tersebut kepada investor WNA. Ia mengatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan bukti transaksi tersebut.
"Karena berkaitan dengan transaksi uang yang tidak kecil, saya khawatir salah bicara," kata Makmun. "Nanti tindak pidana pencucian uang ini kami akan dalami."
Menurut Helmy Santika, JS berperan mencari, merekrut, dan memfasilitasi warga negara asing agar bisa ke Indonesia dan mengurus dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi. Baik untuk pembukaan maupun tanda daftar perusahaan, hingga pembukaan di payment gateway. Dua tersangka lainnya, yakni DN dan SR, berperan sebagai direktur dan pembantu JS.
Helmy berujar, Polri menemukan sejumlah bukti berupa akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama dan KSP lainnya, serta perjanjian kerja sama dengan payment gateway. Ada pula barang bukti berupa telepon seluler, beberapa kartu ATM, buku tabungan, dan kartu NPWP.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan otoritas pajak, kata Helmy, kartu-kartu NPWP itu dibuat rata-rata pada Mei 2020. Namun hingga saat ini sindikat tak memberikan tanda daftar perusahaan maupun memperbarui informasi lain, termasuk melapor SPT.
"Jadi pendapat kami bahwa ini digunakan untuk melengkapi persyaratan untuk bisa mendapatkan payment gateway ini," ujarnya. Polri juga menyita uang sekitar Rp 21 miliar yang diduga hasil kejahatan dari rekening Koperasi Solusi Andalan Bersama dalam perkara pinjol ilegal.
Baca juga: Macam-macam Modus Pinjol Ilegal, Polisi: Pinjol Terdaftar OJK Dijadikan Etalase
BUDIARTI UTAMI PUTRI