INFO NASIONAL - Setelah belasan terakhir tahun tidak menerima tunjangan hari raya (THR), tenaga harian lepas (THL) administrasi di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) sejak 2020 akhirnya kembali menerima THR. Keberhasilan ini berkat perjuangan Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK) dan kebijakan Bupati Kukar Edi Damansyah.
Menemui Edi Damansyah di Pendopo Bupati beberapa waktu lalu, FTHK berterima kasih atas upayanya meningkatkan kesejahteraan THL. Wakil ketua I FTHK, Nur Khasan mengatakan saat ini ada 6.000 lebih THL dari 54 perangkat daerah yang tersebar di 18 kecamatan.
“Karena Edi Damansyah juga THL awalnya, beliau juga pernah honorer. Alhamdulillah kita punya bupati yang pernah honorer, jadi tahu bagaimana sulitnya menjadi tenaga honorer itu," ucap Khasan.
Kebijakan baru tersebut mengacu Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 61 tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga. Adapun THR bagi Tenaga Harian Lepas administrasi sebesar Rp1 juta.
Penganggaran dan pelaksanaan pembayaran dilakukan jika disepakati dalam perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan THL pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain mendapatkan THR, pada tahun ini THL di Kukar mendapat kenaikan gaji dan jaminan kesehatan. Gaji THL tingkat pendidikan terakhir SD sebesar Rp1.100.500, SLTP sebesar Rp1.188.416, SLTA dan Diploma I sebesar Rp1.287.244, Diploma II sebesar Rp1.357.180, Diploma III sebesar Rp1.398.100, Sarjana I sebesar Rp1.510.196, dan Pascasarjana sebesar Rp1,557.668.
Bupati Kukar Edi Damansyah menjelaskan upaya merealisasikan kenaikan gaji THL ini melalui proses cukup panjang. Mengacu analisis data pendapatan kabupaten ini, dari sisi perimbangan keuangan atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam lima tahun.
”Kita inginnya kebijakan itu landasannya dengan data. Kalau kita bicara keuangan itu kan tidak lepas dari data pendapatan,” kata Edi.
Edi mengatakan THL maupun ASN merupakan bagian dari aset Pemkab Kukar, sehingga patut didayagunakan dengan baik. terlebih, THL maupun ASN menjalankan program yang direncanakan kepala daerah terhadap visi misi dan prioritas daerah.
“Kepala daerah punya visi misi yang ditetapkan dalam RPJMD. Ada program kegiatan yang ditetapkan setiap tahun. Itu yang menjalankan para ASN dan juga keberadaan teman-teman THL,” tuturnya.
Pemkab Kukar juga memfasilitasi jaminan perlindungan sosial bagi aparatur desa melalui BPJS Ketenagakerjaan, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tentang jamsos bagi kepala desa (kades), perangkat desa, anggota BPD, dan ketua RT pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Edi Damansyah mengatakan perlindungan sosial menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kukar untuk memberikan perlindungan bagi para aparatur yang rentan dan memiliki tugas yang berat. Dengan ini, diharapkan jajaran yang diberikan perlindungan bisa fokus terhadap tugas dan tanggungjawabnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kukar, Wahyu D menjelaskan MoU bagi pekerja rentan atau buruh ini untuk melindungi para anggota yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan dilindungi dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (KK) dan Jaminan Kematian (JK).
Perlindungan Jamsos ini juga berlaku bagi aparatur desa, seperti Kades, Perangkat Desa, RT, BUMDes dan lainnya dengan jumlah sekitar 6.025 peserta, serta pekerja rentan sekitar 35.440 peserta.
Data ini didapat dari dua instansi, Dinas Sosial (Dinsos) Kukar dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar. Data yang ada merupakan kumpulan dari beberapa komponen, ada masyarakat pra sejahtera, petani, nelayan, Pedagang Kaki Lima (PKL), dukun beranak di desa, dan guru les.
Wahyu menerangkan telah berkoordinasi dengan BPKAD terkait alokasi anggaran dari APBD-P 2021 yang dikucurkan untuk program ini. Sebelumnya pernah disampaikan Wahyu, Pemkab Kukar telah menganggarkan kurang lebih Rp1,7 miliar melalui APBD-P 2021. (*)