INFO NASIONAL - Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan. Agenda ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta perusahaan-perusahaan.
Zuhri mengapresiasi dukungan Ibnu dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin melalui Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pasca terbitnya aturan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 12.538 pekerja yang terdiri dari Non ASN, pekerja keagamaan, perangkat RT, dewan kelurahan, satgas kebersihan, relawan pemadam kebakaran, serta kader Keluarga Berencana (KB). Secara keseluruhan, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 89.492 pekerja atau 36,74 persen dari seluruh pekerja di Kota Banjarmasin yang eligible menjadi peserta.
“Tujuan utama kami hadir ke Banjarmasin ini tentunya adalah untuk bersilaturahmi, selanjutnya sebagai bagian dari tugas Dewan Pengawas, kami juga ingin memastikan bahwa seluruh policy yang dijalankan manajemen telah dilakukan secara optimal,” kata Zuhri.
Pihaknya mengapresiasi Wali Kota Banjarmasin atas dukungan yang luar biasa. “Dengan demikian kami optimis dapat mewujudkan cita-cita universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Ibnu berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi antara Pemko Banjarmasin dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong efektivitas regulasi dan pengalokasian APBD serta dana-dana CSR untuk perlindungan pekerja rentan.
"Kolaborasi kita selama ini sudah sangat baik, ke depan kita harus tingkatkan lagi sehingga infrastruktur regulasi yang sudah kita buat sepertinya tinggal memastikan saja kalau ada alokasi anggaran tambahan dari APBD dan juga dari CSR. Kita sudah sangat memahami pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja, terutama pekerja rentan,” katanya.
Ibnu pun tak menyangka bahwa dengan iuran yang hanya Rp36.800 per bulan, para pekerja bisa mendapatkan manfaat yang sangat berguna bagi dirinya maupun ahli warisnya.
“Saya sudah sering menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dan itu sangat bermanfaat untuk ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga. Sehingga dari aspek kemanfaatannya, kami sudah sangat menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial,” kata Ibnu.
Sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin telah membayarkan 25 ribu klaim dengan total manfaat mencapai Rp 247 miliar.
Presiden Joko Widodo melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 telah menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), wajib mendaftarkan seluruh petugas ad hoc menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari dana hibah APBD Kota Banjarmasin itu sudah kita serahkan semua untuk pelaksanaan kegiatan Pilkada di November yang akan datang termasuk juga alokasi anggaran untuk perlindungan kepada para petugas KPPS,” ujarnya.
Direktur Kepatuhan Bank Kalsel IGK, Prasetya, menyerahkan manfaat kepada ahli waris dari salah satu karyawan Bank Kalsel yang meninggal dunia. Pemberian manfaat kepada ahli waris bisa di laksanakan karena Bank Kalsel sudah menjadi salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat yang diberikan mencapai 373 juta yang terdiri dari manfaat jaminan kematian, seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik peserta, dan beasiswa untuk 2 orang anak. Angka tersebut belum termasuk Jaminan Pensiun (JP) berkala yang akan diterima ahli waris setiap bulan.
Prasetya turut berduka atas kepergian almarhum dan berharap manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan nilai tambah bagi keluarga yang ditinggalkan serta menjamin anak-anaknya dapat terus melanjutkan pendidikan.
“Ini mudah-mudahan bisa memberikan manfaat maupun nilai tambah terutama bagi anak-anak dan juga istri mendiang. Sehingga dengan demikian mudah-mudahan masa dengan kedua anak ini bisa bagus dan cerah, serta dananya juga bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan mendorong para peserta untuk turut serta dalam gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Melalui gerakan ini para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka.
Gerakan ini merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja karena banya pekerja dengan resiko yang tinggi namun tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Fenomena ini mendorong BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pesertanya untuk saling peduli agar seluruh pekerja nantinya bisa mencari nafkah dengan kerja keras dan bebas cemas dari resiko pekerjaan karena ada perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan yakni “Kerja Keras Bebas Cemas”.(*)