Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai terjadi dugaan pelanggaran HAM soal klaim jaminan kematian transpuan miskin yang ditolak BPJS Ketenagakerjaan. Dalam analisis kasus di tingkat Pengaduan Komnas HAM, menurut Anis Hidayah, BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.  

Anies menyatakan, kasus ini sekarang sedang ditangani oleh Komnas HAM, khususnya di bagian mediasi. “Karena ada dugaan pelanggaran HAM, terutama hak atas kesejahteraan, secara spesifik juga hak atas kesehatan dan ada potensi perlakuan diskriminatif dalam klaim BPJS di mana mereka (warga transpuan) terdaftar sebagai peserta,” tutur Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 April 2024.

Komnas HAM akan melakukan proses mediasi dengan pihak teradu, BPJS Ketenagakerjaan. Pengaduan ini terjadi setelah Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan yang dikoordinir Hartoyo dari Suara Kita melapor. 

Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis siang kembali melakukan pengaduan ke kantor Komnas HAM karena warga transgender lanjut usia dan miskin yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (Ketenagakerjaan) klaim jaminan kematiannya ditolak setelah meninggal.

Menurut Hartoyo, BPJS Ketenagakerjaan menolak dengan alasan yang dibuat-buat, seperti surat wasiat transgender tidak memenuhi syarat, dianggap punya penyakit menahun, dan tidak bekerja. Padahal, lanjut Hartoyo, ketika mereka mendaftar, BPJS Ketenagakerjaan menerimanya dan karena itu warga transgender secara aktif membayar iuran.

Kondisi demikian, dinilai makin ironis oleh Hartoyo, sebab BPJS Ketenagakerjaan pada 27 Maret lalu menerbitkan surat penolakan anjuran atau rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) atas tuntutan pemenuhan hak klaim jaminan kematian warga transgender miskin.

“Masih ada 163 peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dari kelompok transgender yang dikelola oleh komunitas. Artinya jika salah satu peserta tersebut meninggal, berpotensi akan ditolak klaim kematiannya oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hartoyo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kekhawatiran kelompok transpuan tersebut mengacu pada kasus penolakan klaim kematian transpuan oleh BPJS Ketenagakerjaan kantor Salemba. Terlebih, menurut Hartoyo, penolakan klaim kematian bukan hanya dialami oleh komunitas transpuan, tapi juga masyarakat lainnya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mencontohkan dua kasus pengaduan penolakan klaim kematian dari peserta non-transpuan yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara dan Ngawi, Jawa Timur. Alasannya hampir sama dengan yang ditimpakan kelompok transpuan.

Mengacu pada Permenaker No.5/2021 pasal 63 dan 64, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi hanya untuk memastikan kebenaran peserta meninggal, bukan untuk melakukan verifikasi status pekerjaan atau penyakitnya. Begitu juga perihal surat wasiat peserta BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam PP No.44/2015 pasal 40 ayat 2 poin b.4.

Hartoyo mengaku kecewa lantaran dua ketentuan atau kebijakan tersebut belum menjadi acuan bagi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kelompok transpuan. Ia pun menduga bahwa kasus penolakan klaim kematian peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan terjadi secara masif di seluruh Indonesia. "Padahal, setiap peserta secara sah memiliki kartu dan membayar iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Hartoyo.

Pilihan Editor: Kubu Anies dan Ganjar Kompak Protes Kehadiran 2 Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

9 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

Mendagri secara tegas memerintahkan seluruh gubernur dan walikota/bupati untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu yang berada di wilayahnya untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc sebagai peserta aktif dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.


Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

14 jam lalu

Tangkapan layar aksi intimidasi yang dilakukan petugas PT MEG terhadap warga Rempang, Rabu, 18 September 2024. Istimewa
Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

Komnas HAM menyoroti terjadinya kembali intimidasi dan kekerasan oleh petugas PT MEG terhadap warga Rempang yang menolak PSN Rempang Eco City.


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

2 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.


Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

2 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

3 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan The Best Contact Center Indonesia Award 2024

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan memperoleh penghargaan pada kompetisi The Best Contact Center Indonesia Award 2024  yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA) pada tanggal tanggal 19 Agustus 2024 hingga 5 September 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan The Best Contact Center Indonesia Award 2024

Raihan prestasi bergengsi ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kualitas terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

3 hari lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

3 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.


Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

8 hari lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.