Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

11 Poin Perintah Kapolri dalam Surat Telegram kepada Seluruh Kapolda

Reporter

image-gnews
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers atas tewasnya anggota di Papua (Tempo/Andita Rahma)
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers atas tewasnya anggota di Papua (Tempo/Andita Rahma)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perilaku para anggota polisi yang viral dan merusak citra Polri memaksa Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal  Sigit Listyo Prabowo mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah di Indonesia.

Surat telegram itu dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 berkenaan dengan perintah untuk menindak tegas anggotanya terhadap kasus kekerasan yang berlebihan.

Surat telegram ini didasari atas tiga kejadian yang belakangan menjadi sorotan nasional, yaitu kasus Polsek Percut Sei Puan di Medan yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap pedagang di Pasar Gambir.

Kemudian kasus pembantingan mahasiswa oleh anggota Polresta Tangerang yang melakukan unjuk rasa saat hari ulang tahun Kabupaten Tangerang dan kasus anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang yang melakukan penganiayaan kepada pengendara sepeda motor.

Ada 11 arahan Kapolri dalam menyikapi kasus tersebut, surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri. Dikutip dari laman Humas Polri, surat telegram tersebut berisi perintah sebagai berikut:  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri tidak terulang kembali dan adanya kepastian hukum, serta rasa keadilan, maka diperintahkan kepada para Kapolda untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan;
  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat;
  3. Memerintahkan kabid humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi;
  4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia;
  5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian;
  6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi;
  7. Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa;
  8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan;
  9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan;
  10. Memerintahkan kepada direktut, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku;
  11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

RAHMAT AMIN SIREGAR

Baca juga: Mahasiswa UIN yang Dibanting Brigadir NP Dipersilakan Lapor Polisi

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Malaysia Tangkap WNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Senilai Rp6,2 Miliar, KBRI Pantau Pelaku

8 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Malaysia Tangkap WNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Senilai Rp6,2 Miliar, KBRI Pantau Pelaku

Kepolisian Malaysia menangkap seorang WNI dan menyita 60,3 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi, senilai Rp6,2 miliar


7 Cara Pemerintah Tangani Kasus Rempang, Warga Tidak Relokasi Tapi Digeser

9 jam lalu

Ratusan buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Senin (25/09). Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menyampaikan dukungan kepada masyarakat Rempang, Kota Batam. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
7 Cara Pemerintah Tangani Kasus Rempang, Warga Tidak Relokasi Tapi Digeser

pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk menuntaskan kisruh pembangunan Rempang Eco-City


Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang, 3 Tersangka

11 jam lalu

Bentrokan pedagang dengan massa yang datang menyerbu Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Minggu 24 September 2023. Dok  istimewa
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang, 3 Tersangka

Kapolres Kota Tangerang tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus penyerangan pedagang Pasar Kutabumi ini akan terus bertambah.


Kunci Setang Motor ke Kanan Bikin Susah Dicuri, Polisi: Enggak Ngaruh!

18 jam lalu

Polisi menangkap 6 tersangka pencuri motor yang membawa 1 truk berisi motor curian di Jakarta Barat. Dok. Istimewa.
Kunci Setang Motor ke Kanan Bikin Susah Dicuri, Polisi: Enggak Ngaruh!

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengomentari soal bahwa kunci setang motor menghadap ke kanan bisa menjamin motor menjadi sulit untuk dicuri.


Alasan Mengapa Pencurian Motor di Jakarta Terjadi Setiap Hari

19 jam lalu

Polisi menangkap 6 tersangka pencuri motor yang membawa 1 truk berisi motor curian di Jakarta Barat. Dok. Istimewa.
Alasan Mengapa Pencurian Motor di Jakarta Terjadi Setiap Hari

Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengungkapkan bahwa kasus pencurian motor di Jakarta dan sekitarnya hampir terjadi setiap hari.


Temuan Komnas HAM Soal Bentrok di Pulau Rempang, Ada Selongsong Gas Air Mata dan Warga Terintimidasi

2 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Temuan Komnas HAM Soal Bentrok di Pulau Rempang, Ada Selongsong Gas Air Mata dan Warga Terintimidasi

Selongsong gas air mata ditemukan di atap sekolah, sebelumnya polisi sebut karena terbawa angin. Berikut sederet temuan Komnas HAM di Pulau Rempang.


Kasus Pembunuhan Melonjak di Kosta Rika, Rekor Tahun Paling Mematikan

3 hari lalu

Orang-orang tampil di depan sosok
Kasus Pembunuhan Melonjak di Kosta Rika, Rekor Tahun Paling Mematikan

Kosta Rika mengalami tahun paling mematikan di 2023, mencatat lebih dari 656 kasus pembunuhan.


Amerika Serikat Kucurkan Bantuan Rp900 M untuk Atasi Kekerasan di Haiti

3 hari lalu

Orang-orang membawa mayat seorang wanita yang terbunuh dalam aksi protes menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Haiti Ariel Henry setelah berminggu-minggu alami kekurangan bahan pangan dan krisis kemanusiaan, di Port-au-Prince, Haiti 10 Oktober 2022. REUTERS/Ralph Tedy Erol
Amerika Serikat Kucurkan Bantuan Rp900 M untuk Atasi Kekerasan di Haiti

Amerika Serikat akan menyumbang USD 65 juta untuk mengatasi masalah kekerasan geng di Haiti dan mendesak PBB untuk kirim bantuan.


Bayi 1 Tahun Tewas Overdosis di Tempat Penitipan Anak, Polisi New York Temukan 10 Kg Fentanil

4 hari lalu

Kantong plastik fentanil dipajang di atas meja di Bandara Internasional O'Hare di Chicago, Illinois [File: Joshua Lott/Reuters]
Bayi 1 Tahun Tewas Overdosis di Tempat Penitipan Anak, Polisi New York Temukan 10 Kg Fentanil

Otoritas AS menemukan beberapa jenis narkoba, termasuk fentanil, yang disembunyikan oleh pemilik tempat penitipan anak di New York


Penembakan di Swedia Tewaskan 2 Orang, Diduga Terkait Geng

4 hari lalu

Petugas polisi mengamankan area di luar sebuah restoran menyusul penembakan di Sandviken, Swedia timur 22 September 2023. TT News Agency/Henrik Hansson via REUTERS
Penembakan di Swedia Tewaskan 2 Orang, Diduga Terkait Geng

Dua orang tewas dan dua lainnya luka-luka ketika seorang pria bersenjata melepaskan tembakan ke sebuah restoran di sebuah kota kecil di Swedia