TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI mempersilakan Muhamad Fariz Amrullah, mahasiswa UIN Banten yang dibanting anggota polisi, untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya terbuka memproses kekerasan yang dialami Fariz jika dirasa merugikan.
"Kalau korban merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, dia dipersilakan untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan dan pasti akan kami proses," ujar Sambo di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Adapun polisi yang membanting Fariz, yakni Brigadir NP, kini bakal menjalani sidang disiplin. Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap NP sudah rampung. NP juga telah ditahan.
"Anggota tersebut sudah ditahan di Markas Kepolisian Daerah Banten," kata Sambo.
Aksi itu ramai dibicarakan di media sosial. Dalam video beredar, Fariz yang tengah berunjuk rasa dibanting oleh NP dengan posisi badan belakang menghantam trotoar. Tak lama, Fariz tampak kejang-kejang. Sementara NP, meninggalkan Fariz usai membantingnya.
Fariz Amrullah sempat dirawat di rumah sakit. Ia merasakan sakit di bagian belakang tubuh dan lehernya pascaperistiwa pembantingan oleh polisi.
Ia kemudian mengabarkan kondisinya sudah lebih baik setelah memperoleh perawatan di rumah sakit.
Fariz dirawat di rumah sakit Ciputra sejak Kamis malam pekan lalu. Mahasiswa berusia 21 tahun itu mengatakan kondisinya jauh lebih baik dibandingkan kemarin.
"Saya kabarkan pada Jumat pukul 10 malam, kondisi saya Alhamdulillah ada perkembangan. Sedikit-sedikit membaik dibandingkan hari kemarin," ujar Fariz melalui rekaman video, Jumat malam, 15 Oktober 2021.
Kini mahasiswa UIN Banten itu telah selesai menjalani perawatan.
ANDITA RAHMA