Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Refleksi Saiful Mahdi tentang Amnesti, Jalan Pulang, dan Tali Tuhan

image-gnews
Saiful Mahdi. TEMPO
Saiful Mahdi. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi menyampaikan refleksinya selama berada dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. Pengajar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam itu sempat diterungku 41 hari atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saiful mengatakan pengalaman dipenjara itu membuatnya berefleksi tentang 'perjalanan pulang'. Permohonan amnestinya yang dikabulkan Presiden Joko Widodo, kata Saiful, bak perjalanan pulang yang panjang itu.

"Amnesti mungkin dalam pengalaman saya adalah jalan pulang yang panjang," kata Saiful dalam pidato kebebasan akademik pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Saiful sebelumnya divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Saiful diseret ke meja hukum karena kritiknya terhadap perekrutan calon dosen di lingkungan Fakultas Teknik Unsyiah Kuala yang diduga tak sesuai prosedur. Dekan Fakultas Teknik melaporkan Saiful dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Saiful bercerita, ia sempat berada dalam fase menolak atau denial ketika permohonan kasasinya ke Mahkamah Agung ditolak pada 29 Juni 2021 lalu. Ia berharap kejadian tersebut hanya mimpi buruk yang akan segera hilang.

"Saya sempat berada dalam lorong tergelap di ruang berpikir yang tadinya terasa begitu merdeka," ujarnya.

Menurut Saiful, ia menyadari permohonan peninjauan kembali (PK) akan berat. Sebab, Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan segera mengeksekusi hukuman pidana terhadap dirinya.

Saiful lantas bercerita tentang buku karya James Siegel, peneliti tentang Aceh asal Amerika Serikat, yang berjudul The Rope of God (Berpegang pada Tali Tuhan). Siegel, kata Saiful, menulis bahwa orang Aceh, termasuk mantan Gubernur Aceh Daud Beureueh, sering mengatakan 'berserah kepada Allah atau Tuhan'.

"Saya berpikir adakah berpegang teguh pada tali Tuhan adalah sebuah perjalanan pulang," kata Saiful.

Mengingat buku tersebut, Saiful lantas memilih untuk menyerahkan nasibnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Namun, ia memaknai penyerahan diri itu bukan bentuk menyerah dan berhenti berusaha. Hal itu dianggapnya sebagai ikhtiar terakhir ketika semua usaha sudah dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya pun memilih untuk tidak menyerah tapi menyerahkan diri pada Yang Maha Kuasa. Tawakal, berserah diri, saya serahkan semuanya pada Allah, pada ruang yang mungkin saya tidak sanggup gapai," ujarnya.

Saiful mengaku sempat merasa perjuangannya mencapai titik akhir ketika Kejaksaan mengeksekusi hukuman pidananya pada 2 September lalu. Ia sempat meminta agar eksekusi itu diundur pada 3 September.

Alasannya, 2 September merupakan Hari Pendidikan Daerah sekaligus Dies Natalis Universitas Syiah Kuala tempatnya mengabdi selama 27 tahun. Permintaan itu tak dikabulkan. Ia pun berpikir untuk mengikhlaskan kemerdekaan yang selama ini menjadi miliknya.

Namun, dukungan dari tim advokasi dan jaringan masyarakat sipil, baik nasional maupun internasional, terus mengalir dan akhirnya menghasilkan titik terang. Mereka mengupayakan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo untuk Saiful Mahdi.

Pada 29 September lalu, Surat Presiden tentang amnesti Saiful dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam rapat paripurna 7 Oktober, DPR menyetujui pemberian amnesti itu. Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden amnesti pada 12 Oktober dan Saiful Mahdi bebas sehari setelahnya.

Meski begitu, Saiful mengaku tak tahu apakah amnesti ini akan menjadi jalan pulangnya kembali ke Unsyiah Kuala.

"Saya sendiri tidak tahu akankah amnesti ini menjadi jalan pulang untuk saya ke rumah yang sudah 27 tahun menjadi tempat pulang. Sekali lagi saya pulang pada makna ketiga, menyerahkan diri, tawakal. Teman-teman yang lebih mengerti hukum mungkin dapat membantu saya untuk meng-clear-kan jalan pulang itu," ucap Saiful Mahdi soal reflekasi amnesti.

Baca juga: Mahfud Md Unggah Foto Keluarga Saiful Mahdi Sarapan Bersama


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laporkan Farida Nurhan, Food Vlogger Codeblu Diperiksa Polda Metro Jaya

16 jam lalu

Foto kolase food vlogger Codeblu (kiri) dan Farida Nurhan. FOTO/Youtube_DenySumargo dan Foto Instagram/farida.nurhan
Laporkan Farida Nurhan, Food Vlogger Codeblu Diperiksa Polda Metro Jaya

Food Vlogger akun TikTok, Codeblu, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dari pukul 14.00 WIB pada Jumat, 29 September 2023.


Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

Tayangan perundungan dan penganiayaan oleh siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial. Apa ancaman hukumannya?


Polisi Selidiki Pelaporan Pencemaran Nama Baik Sesama Food Vlogger

2 hari lalu

Foto kolase food vlogger Codeblu (kiri) dan Farida Nurhan. FOTO/Youtube_DenySumargo dan Foto Instagram/farida.nurhan
Polisi Selidiki Pelaporan Pencemaran Nama Baik Sesama Food Vlogger

Polisi menjelaskan pelaporan food vlogger yang ramai di media sosial. Farida Nurhan dituduh dalam kasus pencemaran nama baik Codeblu.


Budi Arie Sebut Membuat Meme Wajah Orang Tanpa Izin Bisa Langgar UU ITE, Bisa Pidana Penjara?

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Ketua Umum relawan Pro Jokowi Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi & Informatika Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode Tahun 2019 - 2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti.
Budi Arie Sebut Membuat Meme Wajah Orang Tanpa Izin Bisa Langgar UU ITE, Bisa Pidana Penjara?

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, mengambil foto wajah seseorang untuk stiker meme tanpa izin melanggar UU ITE, bisa dipidanakan.


Putri Alvin Lim Adukan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim

4 hari lalu

Kate, putri Alvin Lim ikut berorasi dalam demo menolak penahanan ayahnya di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Alvin ditahan dalam kasus pemalsuan dokumen dengan vonis empat tahun enam bulan penjara. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magan
Putri Alvin Lim Adukan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim

Putri Alvin Lim melaporkan Hotman Paris Hutapea karena dinilai melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.


Polda Riau Ringkus Afiliator Judi Online di Pekanbaru Beromset Rp 100 Juta Per Minggu dan Sita Aset Rp 57,7 Miliar

7 hari lalu

Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016,  Jumat, 15 September 2023. Foto dok.: Divisi Humas Polri
Polda Riau Ringkus Afiliator Judi Online di Pekanbaru Beromset Rp 100 Juta Per Minggu dan Sita Aset Rp 57,7 Miliar

Ditreskrimsus Polda Riau ringkus afiliator judi online di Pekanbaru, beromset Rp 100 juta, aset yang disita mencapai Rp 57,7 miliar.


Sebelum Sampaikan Gagasan di UGM, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Bicara di Universitas Indonesia

10 hari lalu

Ilustrasi Tempo/Imam Yunianto
Sebelum Sampaikan Gagasan di UGM, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Bicara di Universitas Indonesia

Ini poin-poin yang dibicarakan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan ketika menyampaikan gagasannya di FISIP Universitas Indonesia, sebelum di UGM kemarin


Inilah 5 Fakta Penemuan Mayat yang Diklaim Jasad Alien

12 hari lalu

Penampakan makhluk yang diduga 'bukan manusia' atau alien dipajang saat pengarahan tentang benda terbang tak dikenal atau UFO, di istana legislatif San Lazaro, di Mexico City, Meksiko 12 September 2023. REUTERS/Henry Romero
Inilah 5 Fakta Penemuan Mayat yang Diklaim Jasad Alien

Sidang tentang makhluk angkasa luar di Meksiko beberapa waktu lalu memperlihatkan dua benda yang diklaim sebagai jasad alien. Bagaimana faktanya?


Kepada Kru, Irwansyah Bilang Produksi Film Pornonya Legal

14 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers kasus rumah produksi film porno, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Kepada Kru, Irwansyah Bilang Produksi Film Pornonya Legal

Pengacara juru kamera dan editor rumah produksi film porno di Jaksel menyebut kliennya ditipu oleh Irwansyah.


Malaysia Kaji Ulang Kriminalisasi Penyalahgunaan Narkoba

15 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Malaysia Kaji Ulang Kriminalisasi Penyalahgunaan Narkoba

Pemerintah Malaysia mengkaji ulang undang-undang yang berhubungan dengan penerapan hukuman untuk pelanggaran penyalahgunaan narkoba