Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Refleksi Saiful Mahdi tentang Amnesti, Jalan Pulang, dan Tali Tuhan

image-gnews
Saiful Mahdi. TEMPO
Saiful Mahdi. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi menyampaikan refleksinya selama berada dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. Pengajar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam itu sempat diterungku 41 hari atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saiful mengatakan pengalaman dipenjara itu membuatnya berefleksi tentang 'perjalanan pulang'. Permohonan amnestinya yang dikabulkan Presiden Joko Widodo, kata Saiful, bak perjalanan pulang yang panjang itu.

"Amnesti mungkin dalam pengalaman saya adalah jalan pulang yang panjang," kata Saiful dalam pidato kebebasan akademik pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Saiful sebelumnya divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Saiful diseret ke meja hukum karena kritiknya terhadap perekrutan calon dosen di lingkungan Fakultas Teknik Unsyiah Kuala yang diduga tak sesuai prosedur. Dekan Fakultas Teknik melaporkan Saiful dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Saiful bercerita, ia sempat berada dalam fase menolak atau denial ketika permohonan kasasinya ke Mahkamah Agung ditolak pada 29 Juni 2021 lalu. Ia berharap kejadian tersebut hanya mimpi buruk yang akan segera hilang.

"Saya sempat berada dalam lorong tergelap di ruang berpikir yang tadinya terasa begitu merdeka," ujarnya.

Menurut Saiful, ia menyadari permohonan peninjauan kembali (PK) akan berat. Sebab, Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan segera mengeksekusi hukuman pidana terhadap dirinya.

Saiful lantas bercerita tentang buku karya James Siegel, peneliti tentang Aceh asal Amerika Serikat, yang berjudul The Rope of God (Berpegang pada Tali Tuhan). Siegel, kata Saiful, menulis bahwa orang Aceh, termasuk mantan Gubernur Aceh Daud Beureueh, sering mengatakan 'berserah kepada Allah atau Tuhan'.

"Saya berpikir adakah berpegang teguh pada tali Tuhan adalah sebuah perjalanan pulang," kata Saiful.

Mengingat buku tersebut, Saiful lantas memilih untuk menyerahkan nasibnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Namun, ia memaknai penyerahan diri itu bukan bentuk menyerah dan berhenti berusaha. Hal itu dianggapnya sebagai ikhtiar terakhir ketika semua usaha sudah dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya pun memilih untuk tidak menyerah tapi menyerahkan diri pada Yang Maha Kuasa. Tawakal, berserah diri, saya serahkan semuanya pada Allah, pada ruang yang mungkin saya tidak sanggup gapai," ujarnya.

Saiful mengaku sempat merasa perjuangannya mencapai titik akhir ketika Kejaksaan mengeksekusi hukuman pidananya pada 2 September lalu. Ia sempat meminta agar eksekusi itu diundur pada 3 September.

Alasannya, 2 September merupakan Hari Pendidikan Daerah sekaligus Dies Natalis Universitas Syiah Kuala tempatnya mengabdi selama 27 tahun. Permintaan itu tak dikabulkan. Ia pun berpikir untuk mengikhlaskan kemerdekaan yang selama ini menjadi miliknya.

Namun, dukungan dari tim advokasi dan jaringan masyarakat sipil, baik nasional maupun internasional, terus mengalir dan akhirnya menghasilkan titik terang. Mereka mengupayakan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo untuk Saiful Mahdi.

Pada 29 September lalu, Surat Presiden tentang amnesti Saiful dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam rapat paripurna 7 Oktober, DPR menyetujui pemberian amnesti itu. Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden amnesti pada 12 Oktober dan Saiful Mahdi bebas sehari setelahnya.

Meski begitu, Saiful mengaku tak tahu apakah amnesti ini akan menjadi jalan pulangnya kembali ke Unsyiah Kuala.

"Saya sendiri tidak tahu akankah amnesti ini menjadi jalan pulang untuk saya ke rumah yang sudah 27 tahun menjadi tempat pulang. Sekali lagi saya pulang pada makna ketiga, menyerahkan diri, tawakal. Teman-teman yang lebih mengerti hukum mungkin dapat membantu saya untuk meng-clear-kan jalan pulang itu," ucap Saiful Mahdi soal reflekasi amnesti.

Baca juga: Mahfud Md Unggah Foto Keluarga Saiful Mahdi Sarapan Bersama


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

23 jam lalu

Pengacara Razman Arif Nasution memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin, 4 November 2024.Tempo/Dani Aswara.
Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Razman Arif Nasution akan segera diadili di pengadilan atas laporan pencemaran nama baik dari Hotman paris.


Bareskrim Periksa Razman Arif Nasution sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

1 hari lalu

Pengacara Razman Arif Nasution memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin, 4 November 2024.Tempo/Dani Aswara.
Bareskrim Periksa Razman Arif Nasution sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baiknya


Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

5 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.


Bawaslu Terima 12 Laporan Pelanggaran Pidana yang Libatkan Kepala Desa

7 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengikuti rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. KPU menargetkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilu 2024 untuk suara luar negeri dapat selesai hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Terima 12 Laporan Pelanggaran Pidana yang Libatkan Kepala Desa

Bawaslu menerima 136 laporan pelanggan Pilkada yang masuk ke hingga Senin, 28 Oktober 2024. Laporan tersebut berasal dari 25 dari 38 Provinsi.


Profil Pratiwi Noviyanthi, Aktivis Sosial yang Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

10 hari lalu

Pratiwi Noviyanthi. Foto: YouTube Curhat Bang Denny Sumargo
Profil Pratiwi Noviyanthi, Aktivis Sosial yang Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Agus Salim melaporkan Pratiwi Noviyanthi alias Novi, yang telah membantunya mengumpulkan donasi, atas dugaan pencemaran nama baik.


Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

11 hari lalu

Pelaku dihadirkan saat konferensi pers tersangka yang melakukan promosi judi online di media sosial, Kamis (24/10/2024). Foto: Humas Polda Kepri
Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online.


Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

12 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

Supriyani, Guru Honorer di SDN 4 Baito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Baito dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa anak polisi.


Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

12 hari lalu

Pratiwi Noviyanthi. Instagram
Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

Meski tidak ada perjanjian tertulis dalam penyaluran donasi, Novi sejak awal sudah menyampaikan uang Rp 1,5 miliar untuk pengobatan Agus.


Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

12 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

Farhat Abbas menuding Yayasan Peduli Kemanusiaan milik Pratiwi Novianti belum terdaftar di Dinas Sosial alias ilegal.