Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Refleksi Saiful Mahdi tentang Amnesti, Jalan Pulang, dan Tali Tuhan

image-gnews
Saiful Mahdi. TEMPO
Saiful Mahdi. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi menyampaikan refleksinya selama berada dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. Pengajar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam itu sempat diterungku 41 hari atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saiful mengatakan pengalaman dipenjara itu membuatnya berefleksi tentang 'perjalanan pulang'. Permohonan amnestinya yang dikabulkan Presiden Joko Widodo, kata Saiful, bak perjalanan pulang yang panjang itu.

"Amnesti mungkin dalam pengalaman saya adalah jalan pulang yang panjang," kata Saiful dalam pidato kebebasan akademik pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Saiful sebelumnya divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Saiful diseret ke meja hukum karena kritiknya terhadap perekrutan calon dosen di lingkungan Fakultas Teknik Unsyiah Kuala yang diduga tak sesuai prosedur. Dekan Fakultas Teknik melaporkan Saiful dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Saiful bercerita, ia sempat berada dalam fase menolak atau denial ketika permohonan kasasinya ke Mahkamah Agung ditolak pada 29 Juni 2021 lalu. Ia berharap kejadian tersebut hanya mimpi buruk yang akan segera hilang.

"Saya sempat berada dalam lorong tergelap di ruang berpikir yang tadinya terasa begitu merdeka," ujarnya.

Menurut Saiful, ia menyadari permohonan peninjauan kembali (PK) akan berat. Sebab, Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan segera mengeksekusi hukuman pidana terhadap dirinya.

Saiful lantas bercerita tentang buku karya James Siegel, peneliti tentang Aceh asal Amerika Serikat, yang berjudul The Rope of God (Berpegang pada Tali Tuhan). Siegel, kata Saiful, menulis bahwa orang Aceh, termasuk mantan Gubernur Aceh Daud Beureueh, sering mengatakan 'berserah kepada Allah atau Tuhan'.

"Saya berpikir adakah berpegang teguh pada tali Tuhan adalah sebuah perjalanan pulang," kata Saiful.

Mengingat buku tersebut, Saiful lantas memilih untuk menyerahkan nasibnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Namun, ia memaknai penyerahan diri itu bukan bentuk menyerah dan berhenti berusaha. Hal itu dianggapnya sebagai ikhtiar terakhir ketika semua usaha sudah dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya pun memilih untuk tidak menyerah tapi menyerahkan diri pada Yang Maha Kuasa. Tawakal, berserah diri, saya serahkan semuanya pada Allah, pada ruang yang mungkin saya tidak sanggup gapai," ujarnya.

Saiful mengaku sempat merasa perjuangannya mencapai titik akhir ketika Kejaksaan mengeksekusi hukuman pidananya pada 2 September lalu. Ia sempat meminta agar eksekusi itu diundur pada 3 September.

Alasannya, 2 September merupakan Hari Pendidikan Daerah sekaligus Dies Natalis Universitas Syiah Kuala tempatnya mengabdi selama 27 tahun. Permintaan itu tak dikabulkan. Ia pun berpikir untuk mengikhlaskan kemerdekaan yang selama ini menjadi miliknya.

Namun, dukungan dari tim advokasi dan jaringan masyarakat sipil, baik nasional maupun internasional, terus mengalir dan akhirnya menghasilkan titik terang. Mereka mengupayakan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo untuk Saiful Mahdi.

Pada 29 September lalu, Surat Presiden tentang amnesti Saiful dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam rapat paripurna 7 Oktober, DPR menyetujui pemberian amnesti itu. Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden amnesti pada 12 Oktober dan Saiful Mahdi bebas sehari setelahnya.

Meski begitu, Saiful mengaku tak tahu apakah amnesti ini akan menjadi jalan pulangnya kembali ke Unsyiah Kuala.

"Saya sendiri tidak tahu akankah amnesti ini menjadi jalan pulang untuk saya ke rumah yang sudah 27 tahun menjadi tempat pulang. Sekali lagi saya pulang pada makna ketiga, menyerahkan diri, tawakal. Teman-teman yang lebih mengerti hukum mungkin dapat membantu saya untuk meng-clear-kan jalan pulang itu," ucap Saiful Mahdi soal reflekasi amnesti.

Baca juga: Mahfud Md Unggah Foto Keluarga Saiful Mahdi Sarapan Bersama


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

Gerakan anak abah tusuk 3 paslon merupakan ajakan agar para pemilih di Pilkada Jakarta mencoblos tiga kotak suara sekaligus.


Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung dilaporkan Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 September.


Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

3 hari lalu

Pakar keamanan siber Pratama Persadha. ANTARA/Dokumen Pribadi
Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

Pengusutan siapa pemilik akun Kaskus Fufufafa memungkinkan dilakukan. Harus melalui mekanisme delik aduan.


Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid, Polisi Masih Buru Pelaku

3 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar penuhi jadwal konfirmasi laporan mereka ke Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Agustus 2024. Jihan Ristiyanti
Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid, Polisi Masih Buru Pelaku

Polisi masih belum mampu menangkap pelaku penyebaran nama baik Aaliyah Massaid.


Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

6 hari lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), Muhammad Natsir Sahib, meminta Rocky Gerung memberikan klarifikasi soal Gibran


Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

6 hari lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

Pendukung Gibran menuduh Rocky Gerung dalam sebuah acara di televisi telah menyebarkan berita bohong tentang Wali Kota Solo.


Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

7 hari lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.


Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

11 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

Aaliyah Massaid menuntut orang yang menuding dirinya hamil di luar nikah. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.


Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

11 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

Berikut aturan mendirikan serikat pekerja dan hak bagi pekerja. Perusahaan yang melakukan union busting bisa kena pasal pidana dan denda Rp 500 juta.


Pansus Haji Belum Bisa Pastikan Adanya Unsur Pidana soal Pembagian Kuota Haji

11 hari lalu

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus Haji Belum Bisa Pastikan Adanya Unsur Pidana soal Pembagian Kuota Haji

Pansus Haji masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi lagi untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana pengelolaan kuota haji 2024.