TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada sore ini, 12 Oktober 2021. Ini merupakan panggilan pertama Moeldoko dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
"Ya saya memenuhi panggilan dalam rangka suatu saksi pelapor ya," ujar Moeldoko usai menjalani pemeriksaan. Ia didampingi oleh tim kuasa hukum, salah satunya adalah Otto Hasibuan.
Moeldoko mengatakan, ia dicecar oleh penyidik sebanyak 20 pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung.
Di sisi lain, hingga kini, Moeldoko mengaku belum ada pernyataan minta maaf, baik secara tertulis maupun langsung dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Pada 10 September, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW yakni Egi Primayogha dan Miftah atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Moeldoko itu diterima dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 September 2021.
Moeldoko mengaku telah memberikan kesempatan kepada dua peneliti ICW tersebut untuk menjelaskan tudingan ikut cawe-cawe dalam peredaran Ivermectin.
Moeldoko juga meminta kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan. Namun, dia menganggap tak ada tindak lanjut dari somasi itu. Dia pun melapor ke polisi.
Baca juga: Kronologi Pelaporan Moeldoko Terhadap ICW