TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni Egi Primayogha dan Miftah, ke Mabes Polri, Jumat, 10 September 2021. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Ini merupakan langkah terakhir Moeldoko karena tak terima atas tudingan yang dikeluarkan oleh ICW terkait tuduhan pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Berikut perjalanan perselisihan antara ICW dengan Moeldoko:
1. Bermula dari Temuan ICW
Konflik ini bermula dalam diskusi daring ICW terkait jejaring bisnis produsen Ivermectin pada 22 Juli 2021 lalu. Saat itu, ICW menyebut Moeldoko diduga terhubung dengan Wakil Presiden PT Harsen Sofia Koswara melalui anaknya, Joanina Rachman. ICW menuturkan Sofia merupakan pemilik saham mayoritas di PT Noorpay Perkasa. Menurut peneliti ICW Egi Primayogha, Sofia juga merupakan direktur dan pemilik saham di PT Noorpay.
Selain itu, Egi menyebut PT Noorpay pernah bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di bidang ekspor beras dan pelatihan petani. Moeldoko merupakan Ketua Umum HKTI. Egi mengatakan, dari kerja sama itu juga Moeldoko ditengarai terhubung dengan Sofia Koswara.
Egi mengatakan jejaring ini menunjukkan dugaan adanya upaya mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik.
"Gambarannya adalah ada sebuah perusahaan mencoba mencari keuntungan dan dia menjalin relasi dengan berbagai pihak, di antaranya adalah politisi dan pejabat publik," kata Egi.
2. Moeldoko bantah tudingan
Di hari yang sama, Moeldoko langsung membantah tudingan tersebut. Saat dihubungi Tempo, Moeldoko menyebut tuduhan ICW itu ngawur. "Berkaitan dengan anak saya dan juga HKTI, ini tuduhan berbahaya dan ngawur karena enggak ada hubungannya sama sekali," kata Moeldoko ketika dikonfirmasi.
Menurut Moeldoko, HKTI sama sekali tak pernah bekerjasama dengan PT Noorpay. "HKTI tidak ada kerja sama dengan Noorpay dalam bentuk apa pun," kata mantan Panglima TNI ini.
3. Layangkan Pertama kali Somasi
Tak terima dengan tudingan tersebut, Moeldoko menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukumnya dan melayangkan somasi ke ICW. Somasi pertama dilayangkan 2 Agustus.
Otto mengatakan Moeldoko memberikan waktu 5 hari kepada ICW untuk membuktikan pernyataannya dan meminta maaf serta meralat pernyataannya. Otto mengancam jika tidak permintaan ini tidak dipenuhi, maka Moeldoko akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi atas pencemaran nama baik dan fitnah.
"Kalau ada pejabat dituduh lazimnya langsung lapor polisi, tapi kami setelah berunding ke Pak Moeldoko memberikan kesempatan terakhir untuk membuktikan tuduhan tersebut," ujar Otto.
4. ICW menjawab, Moeldoko tak puas
ICW sebenarnya telah menjawab somasi pertama Moeldoko. Kuasa Hukum ICW Muhammad Isnur Isnur mengatakan dalam surat jawaban atas somasi itu, ICW telah menjelaskan dasar dugaan mereka yang menyebut keterlibatan Moeldoko dalam distribusi obat terapi Covid-19, Ivermectin. Ini sekaligus menjawab permintaan Tim Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, yang ingin penjelasan detail dari ICW terhadap tudingan pada Moeldoko.
Adapun terkait dengan permintaan penjelasan kedua terkait tudingan ICW kerjasama Moeldoko dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam melakukan ekspor beras, sudah diklarifikasi juga dalam surat itu. Isnur mengakui bahwa tudingan itu merupakan bentuk misinformasi dari ICW.
"Memang itu tak ada dalam laporan tak ada dalam rilis, tapi itu terucap oleh Egi (Primayogha - Peneliti ICW). Makanya kemudian Egi dan ICW sudah memberi klarifikasi kepada Pak Moeldoko, itu maksudnya bukan ekspor beras," kata Isnur.
Meski begitu, jawaban itu tak memuaskan kubu Moeldoko dan kuasa hukumnya. Mereka ngotot ICW harus mencabut pernyataannya dan meminta maaf.
5. Somasi kedua dan ketiga dilayangkan
Somasi kedua Moeldoko dikirimkan 6 Agustus 2021. Ia kembali memberi waktu 5 hari untuk ICW memberi jawaban. Namun meski begitu, ia tetap tak puas hingga mengirimkan somasi ketiga pada 20 Agustus 2021 lalu.
Otto Hasibuan mengatakan ini merupakan somasi terakhir sebelum kliennya melapor ke polisi. “Bila tidak, Pak Moeldoko akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Jadi tegas perkara ini tidak akan berhenti,” kata Otto.
6. Moeldoko melapor ke Bareskrim
Pada akhirnya, Moeldoko melaporkan ICW ke Bareskrim Mabes Polri. Ada dua peneliti ICW yang dilaporkan, yakni Egi Primayogha dan Miftah. Moeldoko menilai ICW tidak mampu membuktikan tudingan maupun mencabut pernyataan soal tuduhan pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
"Ya saya, Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum hari ini melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," ujar Moeldoko usai membuat laporan.
EGI ADYATAMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI
Baca: Laporkan Peneliti ICW ke Bareskrim, Moeldoko Ogah Jadi Beban Keluarga