TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendesak agar kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur ditangani oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atau Markas Besar Polri. Retno meminta agar kasus itu tak diserahkan kepada Kepolisian Resor Luwu Timur yang sempat menghentikan penyelidikan perkara itu.
"Sebaiknya kasus tidak lagi ditangani pihak Polres Luwu Timur, namun ditangani Polda Sulawesi Selatan atau Mabes Polri," kata Retno dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Oktober 2021.
Retno beralasan, ada perbedaan antara hasil visum polisi dengan hasil visum yang dipegang ibu korban. Penanganan kasus oleh Polda Sulsel atau Mabes Polri disebutnya agar tak ada fitnah dan saling serang secara siber, seperti yang sempat terjadi belakangan ini.
Retno juga menyarankan agar visum dan pemeriksaan psikologis independen dilakukan sebagai pembanding temuan Polres Luwu Timur dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur.
"Ini untuk menghindari konflik kepentingan. Proses harus transparan dan diawasi juga oleh Kompolnas," ujarnya.
Retno mengakui hasil pemeriksaan fisik bisa jadi terpengaruh lantaran jarak waktu dari peristiwa ke visum. Namun, kata dia, trauma korban pasti membekas.
Mendorong Kepolisian segera membuka kembali kasus ini, Retno mengatakan terduga pelaku bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Orang terdekat yang menjadi pelaku bisa mendapat pemberatan sebesar sepertiga masa hukuman.
Retno juga mengapresiasi ibu korban yang melaporkan kekerasan seksual tersebut dan tak menyembunyikannya karena pelaku merupakan ayah biologis korban. Ia menyebut, perjuangan sang ibu akan memberikan persepsi positif pula kepada anak-anaknya. "Sang Ibu begitu gigih memperjuangkan keadilan bagi anak-anaknya, ini bukan perkara mudah," ujar Retno.
Selain itu, Retno mendorong pemerintah daerah segera memenuhi hak anak-anak korban untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis maupun medis, serta perlindungan bagi anak-anak korban maupun ibunya. "Ibu korban dapat meminta perlindungan kepada LPSK," ucapnya.
Sebelumnya, seorang ibu di Luwu Timur melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, dan semuanya masih berusia di bawah 10 tahun. Terduga pelaku ialah ayah biologis korban, yang merupakan mantan suami sang ibu, juga seorang ASN di Luwu Timur.
Namun, alih-alih diproses oleh polisi, ibu korban justru tak mendapat keadilan lantaran kasus dihentikan. Cerita ini pertama kali ditayangkan oleh Project Multatuli.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan kasus tersebut akan tetap ditangani Polda Sulsel. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memang mengirimkan tim, tetapi hanya untuk asistensi.
Tim asistensi tak akan mengambil alih penanganan perkara. "Kasus ini tetap ditangani Polda Sulsel. Tim dari Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus ini," ujar Rusdi dalam konferensi pers, Ahad, 10 Oktober 2021.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Plt Gubernur Sulsel Minta Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Diusut Tuntas