Mantan anggota Dewan Etik KPAI Yosep Stanley Adi Prasetyo menilai penegakan etika di KPK terbilang lemah. Ia menilai, jika pimpinan KPK memegang teguh moral dan etika, inisiatif memutus rantai korupsi semestinya dimulai dari diri sendiri.
"Kalau dia melanggar, dia bilang saya tidak layak untuk memimpin, lalu mundur," ucap Yosep. Yosep juga menyayangkan penanganan pelanggaran etika di KPK yang hanya dilakukan Dewan Pengawas KPK. Sebab, penyelesaian internal itu dinilainya tak bisa melampaui aturan internal.
Guru Besar Universitas Indonesia, Mayling Oey-Gardiner menyoroti peran Dewan Pengawas KPK pada sanksi ringan pelanggaran etika. "Dewan Pengawas harus dipertanyakan mengapa mereka hanya memberi sanksi seperti itu," kata Mayling.
Dia mengingatkan ihwal korupsi yang merajalela di era Orde Baru dengan adanya uang dari minyak dan sumber daya alam yang berlimpah. Namun akibatnya, rakyat Indonesia yang harus menderita.
Adapun Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Bagus Takwin, berpendapat ada banyak dampak buruk jika suatu organisasi melanggar etika. Menurut Bagus, pelanggaran etika akan membuat suatu lembaga kehilangan kepercayaan masyarakat.
Bagus mengatakan moral dan produktivitas organisasi secara umum pun bakal menurun. Sebab, bawahan yang melihat pimpinan mereka melanggar etika tanpa hukuman berarti berpotensi ikut melakukan pelanggaran pula. Imbasnya ialah putus hubungan dengan moral alias moral disengagement.
"Kalau ada yang bilang korupsi adalah oli pembangunan, itu salah satu indikasi moral disengagement. Saat yang melanggar aturan makin banyak, kerugian negara makin besar dan signifikan," kata Bagus.
Dua pimpinan KPK sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar etika. Ketua KPK Firli Bahuri menerima diskon penyewaan helikopter untuk pulang ke kampung halamannya.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berkomunikasi dengan M. Syahrial, menyangkut perkara yang membelit Wali Kota Tanjungbalai nonaktif tersebut. Dewan Pengawas KPK hanya menegur Firli secara tertulis dan menjatuhkan sanksi pemotongan gaji untuk Lili.
Baca juga: Pimpinan KPK Buka Peluang Kerja Sama dengan IM57
BUDIARTI UTAMI PUTRI