Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebijakan Afirmasi PPPK Guru Dinilai Belum Sepenuhnya Berpihak pada Guru Honorer

Reporter

image-gnews
Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah secara resmi mengumumkan hasil ujian seleksi tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021, Jumat, 8 Oktober 2021. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengumumkan adanya kebijakan penyesuaian nilai ambang batas setelah pemerintah mendapat masukan dari sejumlah pihak.

Sebelumnya, kebijakan afirmasi hanya diberlakukan bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik, yakni mendapat 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis, kemudian tambahan nilai 15 persen untuk usia di atas 35 tahun, 10 persen bagi penyandang disabilitas, dan 10 persen bagi guru honorer K-II.

Pemerintah kemudian memberikan tambahan afirmasi melalui penyesuaian nilai ambang batas, yaitu 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara untuk peserta usia di atas 50 tahun. Lalu tambahan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis untuk semua peserta.

Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah mengumumkan bahwa hasil ujian seleksi pertama guru ASN PPPK tahun 2021 adalah 173.329 peserta dinyatakan lulus formasi atau sebanyak 53,7 persen formasi guru terisi dari 322.663 formasi yang mendapatkan pelamar pada ujian seleksi tahap pertama.

"Mewakili Kemendikbudristek, kami menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya untuk para guru honorer yang dinyatakan lulus ujian seleksi pertama dan mendapatkan formasi. Kepada para peserta yang belum lulus, jangan berkecil hati. Tetap semangat karena ujian seleksi kesempatan kedua dan ketiga masih sangat terbuka,” ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat, 8 Oktober 2021.

Pengamat pendidikan Doni Kusuma menilai kebijakan afirmasi pemerintah ini sudah tepat. "Untuk yang berusia di atas 50 tahun, kebijakan ini sudah lebih baik dari afirmasi sebelumnya, karena mereka yang sudah lama mengajar bisa dianggap memiliki kompetensi teknis yang sudah baik. Begitu pun untuk mereka yang di bawah 50 tahun, tambahan afirmasi 10 menurut saya cukup adil," ujar Doni saat dihubungi Tempo pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Berbeda dengan Doni, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menilai kebijakan afirmasi ini masih setengah hati. Sebab, kebijakan khusus dibuat untuk guru honorer, namun mekanisme pengadaan PPPK tetap mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169/2021 yang mengatur nilai ambang batas berjenjang. Sehingga, guru yang lolos passing grade, belum tentu lolos seleksi PPPK, karena masih ada sistem perankingan.

Jika peserta PPPK di satu sekolah tidak mencapai ambang batas kategori 1, barulah kemudian ambang batas kategori 2 dipakai. Jika kemudian peserta tes PPPK juga tidak mampu mencapai ambang batas kategori 2, barulah kemudian menggunakan ambang batas kategori 3 untuk aspek kompetensi teknis yang nilainya diturunkan.

"Jadi ada tiga jenjang. Semula harapan kami adalah poin 100 persen nilai afirmasi ambang batas kompetensi teknis diletakkan di lapisan pertama, khususnya bagi honorer tua dan K-2, bukan di lapisan kedua. Ini namanya afirmasi setengah hati," ujar Iman saat dihubungi Tempo pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Menurut Iman, akibat kebijakan afirmasi yang setengah hati ini, angka peserta yang lulus tersebut masih sangat jauh dari target. Pemerintah sedianya membuka rekrutmen untuk 1 juta guru melalui seleksi PPPK sebagai solusi untuk mengatasi kebutuhan guru di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sayangnya, target tersebut masih jauh dari capaian lantaran formasi yang diusulkan pemerintah daerah hanya 506.247 formasi, itu pun tak seluruhnya diisi pelamar. "Sekarang pengumuman, yang lolos cuma 100 ribu sekian. Mas Nadiem dalam sambutannya malah menganggap itu prestasi," ujarnya.

Infografis Data Guru Pensiun dan Kebutuhan Guru. Dok. Friski Riana

Senada, Pengamat Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jejen Musfah menilai kebijakan afirmasi ini belum sepenuhnya berpihak kepada guru honorer. Untuk guru di bawah usia 50 tahun misalnya, pemerintah memberi seluruh peserta seleksi tambahan nilai afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. Afirmasi tambahan tidak diberikan berdasarkan lama mengajar.

"Jadi mereka yang sudah lama mengabdi belum tentu lolos PPPK, karena ada ambang batas berjenjang kategori 1-3 itu, sehingga jika dalam sekolah yang sama, guru tua bisa kalah dari guru muda," ujar dia. "Tuntutan para guru itu kan, honorer yang mengabdi pada masa tertentu mestinya langsung lolos".

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda sebelumnya menyebut, jika pemerintah tidak memiliki semangat afirmasi dalam proses seleksi PPPK Guru, bisa-bisa kebutuhan guru ini baru terisi tujuh tahun kemudian. Padahal, ujar dia, puluhan ribu guru akan pensiun setiap tahunnya. Sementara kebutuhan guru per hari ini, ujar dia, sekitar 1,4 juta guru dan belum ditambah yang akan pensiun.

Huda mengapresiasi penyesuaian afirmasi yang diberikan pemerintah saat ini, namun ia memberikan catatan agar dilakukan perbaikan untuk seleksi tahap dua dan tiga. Huda sebelumnya mengusulkan materi kompetensi teknis disesuaikan dengan kemampuan guru. Bahkan, ada opsi, kalau memungkinkan kompetensi teknis ini dikeluarkan saja dari materi ujian seleksi karena banyak dikeluhkan memberatkan para guru.

"Kami apresiasi kebijakan saat ini dan untuk dijadikan sebagai momentum perbaikan bahwa semestinya tidak perlu menunggu ada dinamika dulu baru kemudian dilakukan penyesuaian. Semangat kita untuk melakukan perbaikan ini di masa-masa yang akan datang, terutama terkait dengan seleksi guru honorer untuk menjadi  PPPK ini, sekali lagi, perlu perlakuan afirmasi khusus dan keberpihakan khusus dari pihak pemerintah," ujar dia.

DEWI NURITA

Baca Juga: Guru yang Lulus PPPK Hanya 90.836 jika Tanpa Tambahan Nilai Afirmasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

4 jam lalu

Mumaya Kogoya (kiri) dan anaknya Melfin Melelen menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Gudang Garam, Skanto, Keerom, Papua, Kamis 27 Agustus 2020. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP dalam adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia usia 6-21 tahun diresmikan sejak tahun 2014 silam. ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

18 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

19 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

19 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

21 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

1 hari lalu

Ilustrasi plagiat
Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN terkesan seperti menyalahkan mahasiswa.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.