TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang paling banyak dibaca hingga pagi ini di antaranya Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Kemudian, Kejaksaan Agung mempersilakan mereka yang merasa dirugikan dalam proses hukum korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mengajukan gugatan. Berikut ringkasannya:
1. DPR Setujui Amnesti untuk Saiful Mahdi
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
“Sehubungan dengan keterbatasan waktu urgensi surat dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR, apakah permintaan amnesti tersebut sebagai surat presiden dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam rapat paripurna, Kamis, 7 Oktober 2021.
Seluruh anggota yang hadir pun menjawab setuju. Muhaimin kemudian mengetok palu. Ia mengatakan akan memberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Muhaimin menuturkan, DPR sebelumnya telah menerima surat Presiden tertanggal 29 September 2021 mengenai permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.
Isi surat, kata Muhaimin, antara lain menyampaikan bahwa Saiful telah menjadi terpidana dan dijatuhi pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Saiful Mahdi dianggap melakukan pencemaran nama baik dan dijerat dengan UU ITE. Sehingga, Presiden pun mengajukan surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
2. Kejagung Siap Hadapi Gugatan Ratusan Orang Soal Korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung mempersilakan mereka yang merasa dirugikan dalam proses hukum korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mengajukan gugatan.
Sebanyak 170 orang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka memasukkan Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejagung sebagai tergugat.
Dalam gugatannya, mereka meminta supaya tetap dapat melakukan transaksi penawaran jual dan beli saham emiten PT Hanson Internasional (MYRX) milik tersangka Benny Tjokrosaputro di bursa. Emiten itu dihentikan operasionalnya sejak proses hukum Jiwasraya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi, menuturkan belum menerima informasi gugatan secara resmi. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi.
“Untuk pihak ketiga, itu hak setiap orang (mengajukan gugatan). Apakah nanti diterima atau tidak, putusan hakim seperti apa,” ujar Supardi di kantornya, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2021 malam.
Saat ini, Kejaksaan Agung sedang menjalankan eksekusi untuk mengembalikan kerugian negara perkara Jiwasraya. Supardi memastikan, proses eksekusi bakal tetap berjalan meski adanya gugatan. “Tidak (mengganggu proses eksekusi). Saya dapat info dari PPA kalau prosesnya sedang berjalan," kata Supardi.
Baca: 3 Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan