Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Lanjutan Kasus Jurnalis Tempo Nurhadi, Terdakwa Tak Mengaku Ikut Memukuli

Reporter

image-gnews
Jurnalis Tempo korban kekerasan, Nurhadi, bersaksi dalam sidang lanjutan pada Rabu, 28 September 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya (Tempo/Kukuh S. Wibowo)
Jurnalis Tempo korban kekerasan, Nurhadi, bersaksi dalam sidang lanjutan pada Rabu, 28 September 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya (Tempo/Kukuh S. Wibowo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, oleh anggota polisi, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi,  Rabu, 29 September 2021. Dalam sidang tersebut jaksa penuntut menghadirkan Nurhadi sebagai saksi korban dan Muhammad Fahmi sebagai saksi kunci.

Dalam keterangannya, Nurhadi menjelaskan peristiwa kekerasan yang dia alami saat berupaya mewawancarai Angin Prayitno Aji yang menikahkan anaknya di di Graha Samudra Bumimoro, kompleks Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut, Sabtu malam, 27 Maret 2021. Nurhadi menceritakan kronologi kejadian mulai awal hingga akhir.

Ketua majelis hakim Mohammad Basir menanyakan pada Nurhadi peran terdakwa Purwanto dan Firman dalam penganiayaan oleh belasan orang yang diduga sebagai anggota panitia resepsi itu. Menurut Nurhadi, Purwanto dan Firman diketahui melakukan pemukulan dan intimidasi sejak dia dibawa ke belakang gedung Graha Samudra dan ketika dia dimasukkan gudang ruang ganti pakaian selama sekitar dua jam.

Nurhadi menuturkan Firman  me-reset telepon selulernya hingga semua datanya terhapus. Firman juga berujar telah mematahkan kartu SIM ponsel Nurhadi. Tujuannya agar foto pelaminan yang sempat diambil Nurhadi ketika di dalam gedung, hilang. Nurhadi miyakini Firman dan Purwanto bagian dari panitia acara resepsi pernikahan itu.

Tiba-tiba datang seseorang bernama Heru yang meminta kepastian foto pelaminan telah benar-benar terhapus dari ponsel Nurhadi agar tidak dimuat oleh Majalah Tempo. Karena tidak ada data internet, Nurhadi pun tak bisa membuka polselnya. Heru kemudian memaksa Nurhadi membuka email dari ponselnya tersebut. Namun lagi-lagi tidak bisa dibuka karena tidak ada data internet.

Menurut Nurhadi, karena belum ada bukti bahwa  foto-foto itu telah dihapus,  Firman dan Purwanto lalu membawa dia ke Hotel Acadia di kawasan Jembatan Merah. “Di hotel itu terdakwa bilang Bapak minta kepastian foto-foto telah dihapus,” kata Nurhadi yang memberikan kesaksian secara daring.

Nurhadi kemudian menghubungi redaktur Desk Hukum Majalah Tempo, Linda Trianita dan Moses Silalahi, agar berkomunikasi langsung dengan terdakwa. Moses memastikan bahwa Tempo tidak akan memberitakan pesta pernikahan itu, namun hanya mengejar pernyataan Angin Prayitno Aji untuk memenuhi azas keberimbangan berita.

“Terdakwa berujar, ‘Bapak masih belum berkenan, tapi jaminannya saya’. Setelah itu saya  diantarkan pulang oleh terdakwa Purwanto,” kata Nurhadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua majelis Basir bertanya siapa kira-kira yang berulang kali disebut terdakwa dengan dengan “Bapak.” Nurhadi memperkirakan Bapak yang dimaksud ialah perwira menengah polisi, Komisaris Besar Ahmad Yani, besan Angin Prayitno Aji.

Ketika diminta hakim menanggapi kesaksian Nurhadi, baik Firman maupun Purwanto membantah telah melakukan kekerasan. Firman misalnya, menyangkal ikut menganiaya serta mematahkan kartu SIM Nurhadi. “Salah kalau saya dikatakan memukul dan mematahkan SIM card,” kata dia.

Purwanto pun menampik pernyataan Nurhadi. Menurut Purwanto, ia tidak terlibat dalam penganiayaan. “Saya tidak ikut memukuli Saudara Nurhadi di dalam gudang,” ujarnya.

Namun saksi kunci Fahmi dalam keterangannya menuturkan bahwa dua terdakwa turut memukuli Nurhadi. Sebab, jarak Fahmi dengan Nurhadi hanya sekitar 3 meter. “Seratus persen saya yakin terdakwa ikut melakukan pemukulan,” ujar Fahmi.

Jaksa penuntut Winarko tak mempermasalahkan terdakwa membantah melakukan kekerasan pada jurnalis Tempo Nurhadi. Menurutnya, pengingkaran itu hal biasa dalam sidang. “Yang penting saksi-saksi sudah menerangkan (kejadiannya) serta diperkuat oleh bukti-bukti yang ada,” kata Winarko.  

Baca Juga: Polisi Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi Mulai Diadili

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Investigasi Reuters: Tank Israel Sengaja Tembak Jurnalis, 1 Tewas dan 6 Cedera

13 menit lalu

Jurnalis Reuters Issam Abdallah, yang tewas ditembak tank Israel di lebanon, 13 Oktober 2023. (REUTERS)
Investigasi Reuters: Tank Israel Sengaja Tembak Jurnalis, 1 Tewas dan 6 Cedera

Seorang awak tank Israel secara sengaja menembak kerumunan jurnalis, sehingga seorang tewas dan enam lainnya luka-luka.


Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

4 jam lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

Tahanan kabur tanpa meninggalkan jejak. Sedang diburu dan dicari tahu bagaimana bisa kabur.


Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana
Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor.


Sebab Korban Kekerasan Butuh Waktu Lama untuk Melapor

1 hari lalu

Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri terhadap suami. shutterstock.com
Sebab Korban Kekerasan Butuh Waktu Lama untuk Melapor

Pakar mengungkapkan alasan banyak orang tak segera melaporkan kekerasan dalam hubungan yang dialami. Apa saja?


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

2 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari, 21 tahun, di Kota Bogor diketahui baru tiga hari keluar dari sel


Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

2 hari lalu

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November 2023. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok. Dok Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, kata dia, juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian.


Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

2 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

Kuasa hukum anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur menyatakan keberatan atas tuntutan Oditur Militer.


Jurnalis dan Konten Kreator di Palestina Mulai Frustrasi Beritakan Kondisi Gaza

3 hari lalu

Jasad tubuh seorang wartawan Palestina di geletakkan di sebuah rumah sakit di kota Gaza, 20 Juli 2014. Wartawan terasebut tewas akibat terkena serangan yang dilancarkan militer Israel ke Gaza. REUTERS
Jurnalis dan Konten Kreator di Palestina Mulai Frustrasi Beritakan Kondisi Gaza

Para jurnalis muda asal Palestina berperan penting dalam mendokumentasikan serangan Israel di Gaza. Namun belakangan ini mereka mengaku lelah dan frustrasi melakukannya.


Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

3 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

Kapolres Bogor menyatakan tidak akan membiarkan aksi jago-jagoan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor.