Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Lanjutan Kasus Jurnalis Tempo Nurhadi, Terdakwa Tak Mengaku Ikut Memukuli

Reporter

image-gnews
Jurnalis Tempo korban kekerasan, Nurhadi, bersaksi dalam sidang lanjutan pada Rabu, 28 September 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya (Tempo/Kukuh S. Wibowo)
Jurnalis Tempo korban kekerasan, Nurhadi, bersaksi dalam sidang lanjutan pada Rabu, 28 September 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya (Tempo/Kukuh S. Wibowo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, oleh anggota polisi, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi,  Rabu, 29 September 2021. Dalam sidang tersebut jaksa penuntut menghadirkan Nurhadi sebagai saksi korban dan Muhammad Fahmi sebagai saksi kunci.

Dalam keterangannya, Nurhadi menjelaskan peristiwa kekerasan yang dia alami saat berupaya mewawancarai Angin Prayitno Aji yang menikahkan anaknya di di Graha Samudra Bumimoro, kompleks Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut, Sabtu malam, 27 Maret 2021. Nurhadi menceritakan kronologi kejadian mulai awal hingga akhir.

Ketua majelis hakim Mohammad Basir menanyakan pada Nurhadi peran terdakwa Purwanto dan Firman dalam penganiayaan oleh belasan orang yang diduga sebagai anggota panitia resepsi itu. Menurut Nurhadi, Purwanto dan Firman diketahui melakukan pemukulan dan intimidasi sejak dia dibawa ke belakang gedung Graha Samudra dan ketika dia dimasukkan gudang ruang ganti pakaian selama sekitar dua jam.

Nurhadi menuturkan Firman  me-reset telepon selulernya hingga semua datanya terhapus. Firman juga berujar telah mematahkan kartu SIM ponsel Nurhadi. Tujuannya agar foto pelaminan yang sempat diambil Nurhadi ketika di dalam gedung, hilang. Nurhadi miyakini Firman dan Purwanto bagian dari panitia acara resepsi pernikahan itu.

Tiba-tiba datang seseorang bernama Heru yang meminta kepastian foto pelaminan telah benar-benar terhapus dari ponsel Nurhadi agar tidak dimuat oleh Majalah Tempo. Karena tidak ada data internet, Nurhadi pun tak bisa membuka polselnya. Heru kemudian memaksa Nurhadi membuka email dari ponselnya tersebut. Namun lagi-lagi tidak bisa dibuka karena tidak ada data internet.

Menurut Nurhadi, karena belum ada bukti bahwa  foto-foto itu telah dihapus,  Firman dan Purwanto lalu membawa dia ke Hotel Acadia di kawasan Jembatan Merah. “Di hotel itu terdakwa bilang Bapak minta kepastian foto-foto telah dihapus,” kata Nurhadi yang memberikan kesaksian secara daring.

Nurhadi kemudian menghubungi redaktur Desk Hukum Majalah Tempo, Linda Trianita dan Moses Silalahi, agar berkomunikasi langsung dengan terdakwa. Moses memastikan bahwa Tempo tidak akan memberitakan pesta pernikahan itu, namun hanya mengejar pernyataan Angin Prayitno Aji untuk memenuhi azas keberimbangan berita.

“Terdakwa berujar, ‘Bapak masih belum berkenan, tapi jaminannya saya’. Setelah itu saya  diantarkan pulang oleh terdakwa Purwanto,” kata Nurhadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua majelis Basir bertanya siapa kira-kira yang berulang kali disebut terdakwa dengan dengan “Bapak.” Nurhadi memperkirakan Bapak yang dimaksud ialah perwira menengah polisi, Komisaris Besar Ahmad Yani, besan Angin Prayitno Aji.

Ketika diminta hakim menanggapi kesaksian Nurhadi, baik Firman maupun Purwanto membantah telah melakukan kekerasan. Firman misalnya, menyangkal ikut menganiaya serta mematahkan kartu SIM Nurhadi. “Salah kalau saya dikatakan memukul dan mematahkan SIM card,” kata dia.

Purwanto pun menampik pernyataan Nurhadi. Menurut Purwanto, ia tidak terlibat dalam penganiayaan. “Saya tidak ikut memukuli Saudara Nurhadi di dalam gudang,” ujarnya.

Namun saksi kunci Fahmi dalam keterangannya menuturkan bahwa dua terdakwa turut memukuli Nurhadi. Sebab, jarak Fahmi dengan Nurhadi hanya sekitar 3 meter. “Seratus persen saya yakin terdakwa ikut melakukan pemukulan,” ujar Fahmi.

Jaksa penuntut Winarko tak mempermasalahkan terdakwa membantah melakukan kekerasan pada jurnalis Tempo Nurhadi. Menurutnya, pengingkaran itu hal biasa dalam sidang. “Yang penting saksi-saksi sudah menerangkan (kejadiannya) serta diperkuat oleh bukti-bukti yang ada,” kata Winarko.  

Baca Juga: Polisi Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi Mulai Diadili

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

9 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International Indonesia mendesak polisi segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan.


Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

11 jam lalu

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) berfoto bersama Pembina KORSTE Rachma Tri Widuri, Direktur Politeknik Tempo Shalfi Andri, serta tim Cek Fakta Tempo Inge Klarasafitri dan Aditya Sista pada Jumat, 3 Mei 2024. Anggota KORSTE telah resmi menyelesaikan pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo yang telah berlangsung selama dua bulan ini. Dok. Rachma Tri Widuri.
Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

Komunitas Pers Politeknik Tempo (Korste) telah menyelesaikan rangkaian pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo pada Jumat, 3 Mei 2024 dan resmi menjadi agen cek fakta.


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024


Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

5 hari lalu

Ilustrasi anak bermain game online (pixabay.com)
Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.


Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

6 hari lalu

Pelatihan jurnalisme konstruktif di kantor Tempo, Ahad, 28 April 2024. TEMPO/Bagja Hidayat.
Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.


Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

6 hari lalu

Kamera milik jurnalis Reuters Issam Abdallah yang terbunuh pada tanggal 13 Oktober oleh investigasi Reuters yang ditemukan sebagai awak tank Israel, ditampilkan dalam konferensi pers oleh Amnesty International dan Human Rights Watch saat mereka merilis temuan dari penyelidikan mereka terhadap serangan tersebut. serangan mematikan 13 Oktober oleh Israel di Lebanon selatan, di Beirut, Lebanon, 7 Desember 2023. REUTERS/Emilie Madi
Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

Lebanon akan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang Israel di wilayahnya sejak Oktober lalu.


Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

13 hari lalu

Komedian Isa Bajaj dan Sinyorita Esperanza menghadiri pemakaman Agung Hercules di TPU Cikutra, Bandung, Jumat, 2 Agustus 2019. Instagram/@Isabajaj
Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

Surabaya Children Crisis Center menyayangkan terjadinya tidak kekerasan oleh laki-laki tak dikenal terhadap putri komedian Isa Bajaj di Magetan.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

17 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

18 hari lalu

Iklan satu halaman penuh di New York Times yang menyerang penyanyi Dua Lipa dan model Gigi dan Bella Hadid telah dikecam secara luas.[Twitter/Middle East Eye]
Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

The New York Times menginstruksikan para jurnalis yang meliput serangan Israel di Gaza untuk membatasi penggunaan istilah genosida hingga pendudukan