Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi Mulai Diadili

Reporter

image-gnews
Sidang perdana tersangka penyerangan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya (dok. Istimewa)
Sidang perdana tersangka penyerangan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya (dok. Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mulai menyidangkan perkara penganiayaan kepada jurnalis Tempo, Nurhadi, Rabu, 22 September 2021. Duduk di kursi terdakwa dua polisi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi.

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut Winarko mengatakan bahwa Purwanto dan Firman melakukan tindak kekerasan terhadap Nurhadi pada Sabtu malam, 27 Maret 2021, ketika yang bersangkutan berusaha mewawancarai pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji yang diduga mengkorupsi uang negara. Ketika itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudera Bumimoro, kompleks Komando Pendidikan dan Latihan TNI AL.

Awalnya Nurhadi berhasil masuk ke dalam gedung pesta pernikahan. Namun ia ditangkap dan dibawa keluar secara kasar oleh orang memakai jas karena dituduh wartawan palsu. Telepon selulernya dirampas. Selanjutnya Nurhadi dipiting dan dibawa ke luar dengan berjalan mundur. “Wajah Nurhadi sempat dipukul namun berhasil ditangkis,” kata Winarko saat membacakan nota dakwaan.  

Nurhadi selanjutnya diserahkan kepada petugas Polisi Militer TNI AL Januar Siswadi dan Heru Subagyo. Nurhadi sempat dibawa ke pos pengamanan depan, namun tak lama ia dinaikkan mobil POM AL dan dibawa ke Polres Tanjung Perak. Belum jauh dari Graha Samudera, mobil putar balik ke lokasi dengan alasan seseorang mengubungi Januar bahwa masalah itu akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Belakangan diketahui orang yang mengubungi Januar ialah Sholehudin, rekannya di POM AL. Sholehudin mengaku ditemui orang berjas, yang selanjutnya diketahui sebagai Purwanto, agar menelepon Januar dan membawa balik Nurhadi. Ia juga diminta agar menurunkan Nurhadi di gudang belakang Graha Samudera.

Sampai di belakang gedung resepsi, sekitar 10-15  orang berjas telah menunggu. Begitu turun dari mobil, Nurhadi langsung disambut dengan pukulan, tendangan dan jambakan. Tiga dari belasan pengeroyok itu dikenali Nurhadi sebagai Purwanto, Firman dan Heru. Kemudian Nurhadi dimasukkan ke dalam ruang ganti pakaian di sebelah musala. Di dalam ruang ganti tersebut Nurhadi terus dianiaya dan diintimidasi. "Saksi Nurhadi menjadi bulan-bulanan," kata jaksa.

Seseorang sempat menutupi kepala Nurhadi dengan tas plastik dan mengancam akan menyetromnya. Nurhadi juga dipukul kepalanya menggunakan batang pipa besi kendati tidak terlalu keras. Saat penganiayaan sedang berlangsung, seseorang yang diduga menantu Angin Prayitno, datang dan memberi Nurhadi uang Rp 600 ribu. Nurhadi menampik hingga uang itu jatuh tercecer di lantai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Orang  itu memunguti uangnya dan memaksa Nurhadi menerima sambil dipotret. Selanjutnya ia memerintahkan Purwanto dan Firman membawa Nurhadi pergi. Oleh dua terdakwa itu, Nurhadi dibawa ke Hotel Acadia di kawasan Jembatan Merah, sebelum diantarkan pulang ke Buduran, Sidoarjo. Nurhadi meninggalkan uang Rp 600 ribu itu di jok mobil tanpa sepengetahuan pengantarnya.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 jo Pasal 55 dan Pasal 335 KUHP. “Ini dakwaan alternatif, nanti pembuktian di sidang mana yang terbukti, ya itu yang kami tuntut. Nanti hakim menilainya bagaimana, terserah keyakinan hakim,” kata Winarko.

Adapun penasihat hukum terdakwa, Joko Cahyono, mengatakan siap mengikuti proses sidang kekerasan terhadap jurnalis Tempo itu. Ia tidak mengajukan eksepsi sehingga langsung masuk pada keterangan saksi-saksi. “Kami ikuti saja prosesnya,” kata Joko.

KUKUH S. WIBOWO

Baca Juga: Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis dari Udin sampai Nurhadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

1 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

3 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

3 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

3 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kak Seto Minta Game Mengandung Kekerasan dan Konten Negatif Diberantas

6 hari lalu

Ilustrasi anak main game. Shutterstock.com
Kak Seto Minta Game Mengandung Kekerasan dan Konten Negatif Diberantas

Kak Seto mengatakan game atau permainan dengan kekerasan dan konten negatif mesti dibersihkan karena berdampak buruk pada anak.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

9 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

10 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

11 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

11 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

13 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.