Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi Mulai Diadili

Reporter

image-gnews
Sidang perdana tersangka penyerangan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya (dok. Istimewa)
Sidang perdana tersangka penyerangan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya (dok. Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mulai menyidangkan perkara penganiayaan kepada jurnalis Tempo, Nurhadi, Rabu, 22 September 2021. Duduk di kursi terdakwa dua polisi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi.

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut Winarko mengatakan bahwa Purwanto dan Firman melakukan tindak kekerasan terhadap Nurhadi pada Sabtu malam, 27 Maret 2021, ketika yang bersangkutan berusaha mewawancarai pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji yang diduga mengkorupsi uang negara. Ketika itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudera Bumimoro, kompleks Komando Pendidikan dan Latihan TNI AL.

Awalnya Nurhadi berhasil masuk ke dalam gedung pesta pernikahan. Namun ia ditangkap dan dibawa keluar secara kasar oleh orang memakai jas karena dituduh wartawan palsu. Telepon selulernya dirampas. Selanjutnya Nurhadi dipiting dan dibawa ke luar dengan berjalan mundur. “Wajah Nurhadi sempat dipukul namun berhasil ditangkis,” kata Winarko saat membacakan nota dakwaan.  

Nurhadi selanjutnya diserahkan kepada petugas Polisi Militer TNI AL Januar Siswadi dan Heru Subagyo. Nurhadi sempat dibawa ke pos pengamanan depan, namun tak lama ia dinaikkan mobil POM AL dan dibawa ke Polres Tanjung Perak. Belum jauh dari Graha Samudera, mobil putar balik ke lokasi dengan alasan seseorang mengubungi Januar bahwa masalah itu akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Belakangan diketahui orang yang mengubungi Januar ialah Sholehudin, rekannya di POM AL. Sholehudin mengaku ditemui orang berjas, yang selanjutnya diketahui sebagai Purwanto, agar menelepon Januar dan membawa balik Nurhadi. Ia juga diminta agar menurunkan Nurhadi di gudang belakang Graha Samudera.

Sampai di belakang gedung resepsi, sekitar 10-15  orang berjas telah menunggu. Begitu turun dari mobil, Nurhadi langsung disambut dengan pukulan, tendangan dan jambakan. Tiga dari belasan pengeroyok itu dikenali Nurhadi sebagai Purwanto, Firman dan Heru. Kemudian Nurhadi dimasukkan ke dalam ruang ganti pakaian di sebelah musala. Di dalam ruang ganti tersebut Nurhadi terus dianiaya dan diintimidasi. "Saksi Nurhadi menjadi bulan-bulanan," kata jaksa.

Seseorang sempat menutupi kepala Nurhadi dengan tas plastik dan mengancam akan menyetromnya. Nurhadi juga dipukul kepalanya menggunakan batang pipa besi kendati tidak terlalu keras. Saat penganiayaan sedang berlangsung, seseorang yang diduga menantu Angin Prayitno, datang dan memberi Nurhadi uang Rp 600 ribu. Nurhadi menampik hingga uang itu jatuh tercecer di lantai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Orang  itu memunguti uangnya dan memaksa Nurhadi menerima sambil dipotret. Selanjutnya ia memerintahkan Purwanto dan Firman membawa Nurhadi pergi. Oleh dua terdakwa itu, Nurhadi dibawa ke Hotel Acadia di kawasan Jembatan Merah, sebelum diantarkan pulang ke Buduran, Sidoarjo. Nurhadi meninggalkan uang Rp 600 ribu itu di jok mobil tanpa sepengetahuan pengantarnya.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 jo Pasal 55 dan Pasal 335 KUHP. “Ini dakwaan alternatif, nanti pembuktian di sidang mana yang terbukti, ya itu yang kami tuntut. Nanti hakim menilainya bagaimana, terserah keyakinan hakim,” kata Winarko.

Adapun penasihat hukum terdakwa, Joko Cahyono, mengatakan siap mengikuti proses sidang kekerasan terhadap jurnalis Tempo itu. Ia tidak mengajukan eksepsi sehingga langsung masuk pada keterangan saksi-saksi. “Kami ikuti saja prosesnya,” kata Joko.

KUKUH S. WIBOWO

Baca Juga: Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis dari Udin sampai Nurhadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana
Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor.


Sebab Korban Kekerasan Butuh Waktu Lama untuk Melapor

1 hari lalu

Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri terhadap suami. shutterstock.com
Sebab Korban Kekerasan Butuh Waktu Lama untuk Melapor

Pakar mengungkapkan alasan banyak orang tak segera melaporkan kekerasan dalam hubungan yang dialami. Apa saja?


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari, 21 tahun, di Kota Bogor diketahui baru tiga hari keluar dari sel


Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

2 hari lalu

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November 2023. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok. Dok Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, kata dia, juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian.


Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

2 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

Kuasa hukum anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur menyatakan keberatan atas tuntutan Oditur Militer.


Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

3 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

Kapolres Bogor menyatakan tidak akan membiarkan aksi jago-jagoan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor.


Tempo - IDNFinancials Umumkan 43 The Best CEO 2023, Berikut Daftar Lengkapnya

4 hari lalu

Tempo-IDNFinancials mengumumkan 43 The Best CEO 2023 dari berbagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 1 Desember 2023.  Foto: Istimewa
Tempo - IDNFinancials Umumkan 43 The Best CEO 2023, Berikut Daftar Lengkapnya

Tempo - IDNFinancials merilis 43 The Best CEO 2023 dari berbagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia (BEI). Siapa saja mereka?


Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

9 hari lalu

Imelda Herawati. Foto: PN Tanjung Selor
Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

Hakim Imelda Herawati ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk menangani persidangan kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Dampak Panjang Anak yang Besar di Keluarga dengan KDRT

11 hari lalu

Ilustrasi orang tua bertengkar di depan anak-anak. betterparenting.com
Dampak Panjang Anak yang Besar di Keluarga dengan KDRT

Anak yang tumbuh dalam keluarga dengan riwayat KDRT tidak hanya dapat menjadi pelaku kekerasan namun juga berpotensi berhadapan dengan trauma.