TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mulai menyidangkan perkara penganiayaan kepada jurnalis Tempo, Nurhadi, Rabu, 22 September 2021. Duduk di kursi terdakwa dua polisi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi.
Dalam dakwaanya, jaksa penuntut Winarko mengatakan bahwa Purwanto dan Firman melakukan tindak kekerasan terhadap Nurhadi pada Sabtu malam, 27 Maret 2021, ketika yang bersangkutan berusaha mewawancarai pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji yang diduga mengkorupsi uang negara. Ketika itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudera Bumimoro, kompleks Komando Pendidikan dan Latihan TNI AL.
Awalnya Nurhadi berhasil masuk ke dalam gedung pesta pernikahan. Namun ia ditangkap dan dibawa keluar secara kasar oleh orang memakai jas karena dituduh wartawan palsu. Telepon selulernya dirampas. Selanjutnya Nurhadi dipiting dan dibawa ke luar dengan berjalan mundur. “Wajah Nurhadi sempat dipukul namun berhasil ditangkis,” kata Winarko saat membacakan nota dakwaan.
Nurhadi selanjutnya diserahkan kepada petugas Polisi Militer TNI AL Januar Siswadi dan Heru Subagyo. Nurhadi sempat dibawa ke pos pengamanan depan, namun tak lama ia dinaikkan mobil POM AL dan dibawa ke Polres Tanjung Perak. Belum jauh dari Graha Samudera, mobil putar balik ke lokasi dengan alasan seseorang mengubungi Januar bahwa masalah itu akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Belakangan diketahui orang yang mengubungi Januar ialah Sholehudin, rekannya di POM AL. Sholehudin mengaku ditemui orang berjas, yang selanjutnya diketahui sebagai Purwanto, agar menelepon Januar dan membawa balik Nurhadi. Ia juga diminta agar menurunkan Nurhadi di gudang belakang Graha Samudera.
Sampai di belakang gedung resepsi, sekitar 10-15 orang berjas telah menunggu. Begitu turun dari mobil, Nurhadi langsung disambut dengan pukulan, tendangan dan jambakan. Tiga dari belasan pengeroyok itu dikenali Nurhadi sebagai Purwanto, Firman dan Heru. Kemudian Nurhadi dimasukkan ke dalam ruang ganti pakaian di sebelah musala. Di dalam ruang ganti tersebut Nurhadi terus dianiaya dan diintimidasi. "Saksi Nurhadi menjadi bulan-bulanan," kata jaksa.
Seseorang sempat menutupi kepala Nurhadi dengan tas plastik dan mengancam akan menyetromnya. Nurhadi juga dipukul kepalanya menggunakan batang pipa besi kendati tidak terlalu keras. Saat penganiayaan sedang berlangsung, seseorang yang diduga menantu Angin Prayitno, datang dan memberi Nurhadi uang Rp 600 ribu. Nurhadi menampik hingga uang itu jatuh tercecer di lantai.
Orang itu memunguti uangnya dan memaksa Nurhadi menerima sambil dipotret. Selanjutnya ia memerintahkan Purwanto dan Firman membawa Nurhadi pergi. Oleh dua terdakwa itu, Nurhadi dibawa ke Hotel Acadia di kawasan Jembatan Merah, sebelum diantarkan pulang ke Buduran, Sidoarjo. Nurhadi meninggalkan uang Rp 600 ribu itu di jok mobil tanpa sepengetahuan pengantarnya.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 jo Pasal 55 dan Pasal 335 KUHP. “Ini dakwaan alternatif, nanti pembuktian di sidang mana yang terbukti, ya itu yang kami tuntut. Nanti hakim menilainya bagaimana, terserah keyakinan hakim,” kata Winarko.
Adapun penasihat hukum terdakwa, Joko Cahyono, mengatakan siap mengikuti proses sidang kekerasan terhadap jurnalis Tempo itu. Ia tidak mengajukan eksepsi sehingga langsung masuk pada keterangan saksi-saksi. “Kami ikuti saja prosesnya,” kata Joko.
KUKUH S. WIBOWO
Baca Juga: Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis dari Udin sampai Nurhadi