Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi Mulai Diadili

Reporter

image-gnews
Sidang perdana tersangka penyerangan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya (dok. Istimewa)
Sidang perdana tersangka penyerangan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya (dok. Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mulai menyidangkan perkara penganiayaan kepada jurnalis Tempo, Nurhadi, Rabu, 22 September 2021. Duduk di kursi terdakwa dua polisi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi.

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut Winarko mengatakan bahwa Purwanto dan Firman melakukan tindak kekerasan terhadap Nurhadi pada Sabtu malam, 27 Maret 2021, ketika yang bersangkutan berusaha mewawancarai pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji yang diduga mengkorupsi uang negara. Ketika itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudera Bumimoro, kompleks Komando Pendidikan dan Latihan TNI AL.

Awalnya Nurhadi berhasil masuk ke dalam gedung pesta pernikahan. Namun ia ditangkap dan dibawa keluar secara kasar oleh orang memakai jas karena dituduh wartawan palsu. Telepon selulernya dirampas. Selanjutnya Nurhadi dipiting dan dibawa ke luar dengan berjalan mundur. “Wajah Nurhadi sempat dipukul namun berhasil ditangkis,” kata Winarko saat membacakan nota dakwaan.  

Nurhadi selanjutnya diserahkan kepada petugas Polisi Militer TNI AL Januar Siswadi dan Heru Subagyo. Nurhadi sempat dibawa ke pos pengamanan depan, namun tak lama ia dinaikkan mobil POM AL dan dibawa ke Polres Tanjung Perak. Belum jauh dari Graha Samudera, mobil putar balik ke lokasi dengan alasan seseorang mengubungi Januar bahwa masalah itu akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Belakangan diketahui orang yang mengubungi Januar ialah Sholehudin, rekannya di POM AL. Sholehudin mengaku ditemui orang berjas, yang selanjutnya diketahui sebagai Purwanto, agar menelepon Januar dan membawa balik Nurhadi. Ia juga diminta agar menurunkan Nurhadi di gudang belakang Graha Samudera.

Sampai di belakang gedung resepsi, sekitar 10-15  orang berjas telah menunggu. Begitu turun dari mobil, Nurhadi langsung disambut dengan pukulan, tendangan dan jambakan. Tiga dari belasan pengeroyok itu dikenali Nurhadi sebagai Purwanto, Firman dan Heru. Kemudian Nurhadi dimasukkan ke dalam ruang ganti pakaian di sebelah musala. Di dalam ruang ganti tersebut Nurhadi terus dianiaya dan diintimidasi. "Saksi Nurhadi menjadi bulan-bulanan," kata jaksa.

Seseorang sempat menutupi kepala Nurhadi dengan tas plastik dan mengancam akan menyetromnya. Nurhadi juga dipukul kepalanya menggunakan batang pipa besi kendati tidak terlalu keras. Saat penganiayaan sedang berlangsung, seseorang yang diduga menantu Angin Prayitno, datang dan memberi Nurhadi uang Rp 600 ribu. Nurhadi menampik hingga uang itu jatuh tercecer di lantai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Orang  itu memunguti uangnya dan memaksa Nurhadi menerima sambil dipotret. Selanjutnya ia memerintahkan Purwanto dan Firman membawa Nurhadi pergi. Oleh dua terdakwa itu, Nurhadi dibawa ke Hotel Acadia di kawasan Jembatan Merah, sebelum diantarkan pulang ke Buduran, Sidoarjo. Nurhadi meninggalkan uang Rp 600 ribu itu di jok mobil tanpa sepengetahuan pengantarnya.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 jo Pasal 55 dan Pasal 335 KUHP. “Ini dakwaan alternatif, nanti pembuktian di sidang mana yang terbukti, ya itu yang kami tuntut. Nanti hakim menilainya bagaimana, terserah keyakinan hakim,” kata Winarko.

Adapun penasihat hukum terdakwa, Joko Cahyono, mengatakan siap mengikuti proses sidang kekerasan terhadap jurnalis Tempo itu. Ia tidak mengajukan eksepsi sehingga langsung masuk pada keterangan saksi-saksi. “Kami ikuti saja prosesnya,” kata Joko.

KUKUH S. WIBOWO

Baca Juga: Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis dari Udin sampai Nurhadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

4 jam lalu

Suasana Keraton Surakarta, Rabu, 27 September 2023. (TEMPO/Septhia Ryanthie)
Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

Keraton Surajarta kerap mengalami berbagai konflik dan kontroversi, terakhir [ada kegiatan Sekaten belum lama ini.


Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

11 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

Kepala desa di Boyolali mengalami penganiayaan, dilempar asbak dan dipukul hingga mata bengkak dan pendarahan.


Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

1 hari lalu

Rekaman CCTV memperlihatkan penganiayaan yang dialami oleh seorang juru parkir, Sanny Liana, di Ciledug, Tangerang, Ahad, 8 September 2024. Istimewa
Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

Sanny Liana, seorang juru parkir, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya. Diduga karena menolak rujuk


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

5 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

5 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.


Keluarga Korban Keberatan Enam Terdakwa Pelaku Kekerasan di PIP Semarang Dituntut Satu Tahun

6 hari lalu

Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang (PIP Semarang). Facebook
Keluarga Korban Keberatan Enam Terdakwa Pelaku Kekerasan di PIP Semarang Dituntut Satu Tahun

Seorang taruna PIP Semarang mengaku mengalami kekerasan hingga kencing darah.


PKKMB Politeknik Tempo Hari Ketiga, Astra Kenalkan Profesionalisme di Era Digital

7 hari lalu

Group Functional Committee (GFC) Co-Leader Communications and ESG di Astra Financial, Yulian Warman (kiri), saat menjadi pembicara kunci pada hari ketiga masa Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), Politeknik Tempo mengusung tema 'Profesionalisme di Era Digital', di Gedung Tempo, Rabu 4 September 2024 (Sumber: istimewa)
PKKMB Politeknik Tempo Hari Ketiga, Astra Kenalkan Profesionalisme di Era Digital

Masa Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Politeknik Tempo telah memasuki hari ketiga. Ada kegiatan apa saja?


Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

7 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo. Sejumlah pihak mendesak polisi usut peristiwa tersebut.


Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

8 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menanggapi insiden teror terhadap wartawan Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran.


AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

8 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo.