Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Tahapan Mengurus Sertipikat Tanah untuk Hindari Mafia Tanah

Reporter

image-gnews
Sertifikat tanah. ANTARA
Sertifikat tanah. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan, sorotan publik terhadap mafia tanah mucul kembali setelah Presiden Jokowi meminta aparat menindak tegas dan tidak membekengi mafia tanah.

Mafia tanah yang merupakan komplotan orang-orang yang saling bekerja sama untuk merebut tanah orang lain kerap melakukan tipu muslihat. Untuk menghindari sengketa dengan mafia tanah baiknya Anda telah menyiapkan sertipikat tanah Anda.

Melansir dari indonesia.go.id adapun tahapan yang perlu dipersiapkan dan dilakukan untuk membuat sertipikat tanah ialah:

  1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
    Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen seperti Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dan surat pernyataan kepemilikan lahan.

    Adapun untuk membuatkan sertifikat tanah warisan Anda perlu mencantumkan akta jual beli tanah, fotokopi KTP dan KK, fotokopi girik (serifikat tanah warisan) yang dimiliki, serta dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

  1. Mengukur Tanah dengan Petugas BPN
    Kunjungi dan buatlah janji dengan petugas kantor BPN untuk mengukur tanah Anda. Pilih BPN yang lokasinya dekat dengan wilayah tanah Anda berada. Beli formulir pendaftaran di BPN dan Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning.
  1. Penerbitan Sertipikat Tanah
    Setelah tanah selesai diukur, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Kemudian surat itu diberikan ke BPN untuk melengkapi dokumen Anda. Sembari menunggu dikeluarkannya surat keputusan, Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Waktu penerbitannya bisa mencapai setengah hingga setahun, jadi Anda harus rajin bertanya ke petugas BPN kapan sertipikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.

    Sebenarnya selain di BPN, Anda dapat membuat sertipikat tanah melalui PPAT dengan biaya yang lebih mahal. Pastikan Anda tidak sampai menggunakan jasa calo dan terjebak modus mafia tanah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PUSPITA AMANDA SARI

Baca: Hati-hati Aksi Mafia Tanah, Begini Modus yang Biasa Mereka Mainkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

3 hari lalu

Pada 1994, Sritex pernah menjadi produsen seragam militer NATO dan Tentara Jerman. PT Sritex sendiri memiliki lebih dari 300 ribu desain kain, termasuk enam desain pakaian militer yang telah dipatenkan di Dirjen HAKI. Kapasitas produksi Sritex tidak hanya terbatas pada seragam militer, tetapi juga mencakup perlengkapan militer untuk berbagai negara di seluruh dunia. Sebagian besar ekspor Sritex dilakukan ke Amerika Serikat dengan nilai total mencapai US$ 300 juta per tahun, diikuti oleh kawasan Eropa dengan nilai mencapai US$ 200 juta per tahun. TEMPO/Andry Prasetyo
Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan jumlah utang Sritex tembus Rp 14,64 triliun.


Temui Jaksa Agung Bahas Langkah Strategis, Nusron Wahid: Zero Toleransi bagi Mafia Tanah

3 hari lalu

Ketua Pansus Hak Angket Haji Nusron Wahid saat mengikuti rapat perdana Pansus Haji di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. DPR RI menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji dan menetapkan Nusron Wahid sebagai Ketua Pansus Haji, serta Wakil Ketua Diah Pitaloka (PDIP), Marwan Dasopang (PKB), dan Ledia Hanifa (PKB). TEMPO/M Taufan Rengganis
Temui Jaksa Agung Bahas Langkah Strategis, Nusron Wahid: Zero Toleransi bagi Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bertandang ke Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 31 Oktober 2024.


Dede Yusuf Usul Bentuk Satgas Khusus untuk Miskinkan Mafia Tanah

4 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat RDPU dengan Ikatan Alumni ITB (IA-ITB), Yayasan Alumni Peduli IPB (YAPI), Ikatan Alumni UI (ILUNI-UI), Ikatan Alumni Atma Jaya Jakarta dan Ikatan Alumni Trisakti (IKA USAKTI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Jul 2024? Foto :Dok.DPR. Jaka/Andri
Dede Yusuf Usul Bentuk Satgas Khusus untuk Miskinkan Mafia Tanah

Satgas khusus untuk penegakan hukum tersebut bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik mafia tanah.


Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

5 hari lalu

Warga tengah melintas di deretan rumah KPR Subsisdi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 November 2023. Melansir daftar harga rumah subisidi dalam Keputusan Menteri PUPR, kenaikan harga rumah subsidi mencapai sekitar 7% hingga 8 % dari harga semula. Batas harga jual rumah ini dikelompokkan berdasarkan daerah. Kenaikan harga ini pun bervariasi dari awalnya sekitar Rp 150,5 juta sampai Rp219 juta menjadi Rp 162 juta sampai Rp234 juta. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan rencananya untuk merealisasikan program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo.


Nusron Wahid Bicara Mafia Tanah: Selama Menghirup Udara, Selama Itu Mereka Ada

5 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Nusron Wahid Bicara Mafia Tanah: Selama Menghirup Udara, Selama Itu Mereka Ada

Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan eksistensi mafia tanah akan selalu ada.


Nusron Wahid Ungkap 3 Unsur Mafia Tanah: Orang Dalam, Pemborong, dan Pendukung

6 hari lalu

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Nusron Wahid Ungkap 3 Unsur Mafia Tanah: Orang Dalam, Pemborong, dan Pendukung

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap, mafia tanah di Indonesia terdiri dari tiga unsur. Siapa saja?


Menteri ATR Nusron Wahid Bicara Jurus Berantas Mafia Tanah

6 hari lalu

Rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Menteri ATR Nusron Wahid Bicara Jurus Berantas Mafia Tanah

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bicara soal pemberantasan mafia tanah di hadapan Komisi II DPR.


Dugaan Penculikan Pria 76 Tahun Sejak 2022, Anak : Ayah Kami Sudah Dibunuh

7 hari lalu

Rudy Watak 76 Tahun yang hilang sejak Desenber 2021. Keluarga yakin Rudy diculik mafia tanah terkait transaksi jual beli tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat. Istimewa
Dugaan Penculikan Pria 76 Tahun Sejak 2022, Anak : Ayah Kami Sudah Dibunuh

Keluarga sudah melaporkan dugaan penculikan Rudy Wantak ke Mabes Polri. Laporan ini dibuat setelah dua tahun upaya pencarian tak membuahkan hasil.


10 Contoh Surat Undangan Resmi, Ada untuk Rapat hingga Seminar

7 hari lalu

Dalam membuat surat perjanjian, Anda perlu memperhatikan apa saja syarat sah dokumen tersebut dan cara membuatnya berikut ini. Foto: Canva
10 Contoh Surat Undangan Resmi, Ada untuk Rapat hingga Seminar

Ada beberapa contoh surat undangan resmi yang bisa Anda buat untuk berbagai acara, mulai dari acara seminar, kegiatan sosial, hingga rapat.


Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Bebas Berkeliaran, Warga Wanakerta Terintimidasi

13 hari lalu

Ending dan anaknya, Nurmalia, yang menjadi korban pemalsuan surat tanah di Wanakerta, Tangerang. TEMPO / JONIANSYAH HARDJONO
Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Bebas Berkeliaran, Warga Wanakerta Terintimidasi

Warga Desa Wanakerta mempertanyakan penanganan kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugian.