TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan, sorotan publik terhadap mafia tanah mucul kembali setelah Presiden Jokowi meminta aparat menindak tegas dan tidak membekengi mafia tanah.
Mafia tanah yang merupakan komplotan orang-orang yang saling bekerja sama untuk merebut tanah orang lain kerap melakukan tipu muslihat. Untuk menghindari sengketa dengan mafia tanah baiknya Anda telah menyiapkan sertipikat tanah Anda.
Melansir dari indonesia.go.id adapun tahapan yang perlu dipersiapkan dan dilakukan untuk membuat sertipikat tanah ialah:
Menyiapkan Dokumen Persyaratan Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen seperti Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dan surat pernyataan kepemilikan lahan.
Adapun untuk membuatkan sertifikat tanah warisan Anda perlu mencantumkan akta jual beli tanah, fotokopi KTP dan KK, fotokopi girik (serifikat tanah warisan) yang dimiliki, serta dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
Mengukur Tanah dengan Petugas BPN Kunjungi dan buatlah janji dengan petugas kantor BPN untuk mengukur tanah Anda. Pilih BPN yang lokasinya dekat dengan wilayah tanah Anda berada. Beli formulir pendaftaran di BPN dan Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning.
Penerbitan Sertipikat Tanah Setelah tanah selesai diukur, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Kemudian surat itu diberikan ke BPN untuk melengkapi dokumen Anda. Sembari menunggu dikeluarkannya surat keputusan, Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Waktu penerbitannya bisa mencapai setengah hingga setahun, jadi Anda harus rajin bertanya ke petugas BPN kapan sertipikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.
Sebenarnya selain di BPN, Anda dapat membuat sertipikat tanah melalui PPAT dengan biaya yang lebih mahal. Pastikan Anda tidak sampai menggunakan jasa calo dan terjebak modus mafia tanah.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?
3 hari lalu
Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan jumlah utang Sritex tembus Rp 14,64 triliun.
Temui Jaksa Agung Bahas Langkah Strategis, Nusron Wahid: Zero Toleransi bagi Mafia Tanah
3 hari lalu
Temui Jaksa Agung Bahas Langkah Strategis, Nusron Wahid: Zero Toleransi bagi Mafia Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bertandang ke Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dede Yusuf Usul Bentuk Satgas Khusus untuk Miskinkan Mafia Tanah
4 hari lalu
Dede Yusuf Usul Bentuk Satgas Khusus untuk Miskinkan Mafia Tanah
Satgas khusus untuk penegakan hukum tersebut bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik mafia tanah.
Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex
5 hari lalu
Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan rencananya untuk merealisasikan program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Nusron Wahid Bicara Mafia Tanah: Selama Menghirup Udara, Selama Itu Mereka Ada
5 hari lalu
Nusron Wahid Bicara Mafia Tanah: Selama Menghirup Udara, Selama Itu Mereka Ada
Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan eksistensi mafia tanah akan selalu ada.
Nusron Wahid Ungkap 3 Unsur Mafia Tanah: Orang Dalam, Pemborong, dan Pendukung
6 hari lalu
Nusron Wahid Ungkap 3 Unsur Mafia Tanah: Orang Dalam, Pemborong, dan Pendukung
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap, mafia tanah di Indonesia terdiri dari tiga unsur. Siapa saja?
Menteri ATR Nusron Wahid Bicara Jurus Berantas Mafia Tanah
6 hari lalu
Menteri ATR Nusron Wahid Bicara Jurus Berantas Mafia Tanah
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bicara soal pemberantasan mafia tanah di hadapan Komisi II DPR.
Dugaan Penculikan Pria 76 Tahun Sejak 2022, Anak : Ayah Kami Sudah Dibunuh
7 hari lalu
Dugaan Penculikan Pria 76 Tahun Sejak 2022, Anak : Ayah Kami Sudah Dibunuh
Keluarga sudah melaporkan dugaan penculikan Rudy Wantak ke Mabes Polri. Laporan ini dibuat setelah dua tahun upaya pencarian tak membuahkan hasil.
10 Contoh Surat Undangan Resmi, Ada untuk Rapat hingga Seminar
7 hari lalu
10 Contoh Surat Undangan Resmi, Ada untuk Rapat hingga Seminar
Ada beberapa contoh surat undangan resmi yang bisa Anda buat untuk berbagai acara, mulai dari acara seminar, kegiatan sosial, hingga rapat.
Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Bebas Berkeliaran, Warga Wanakerta Terintimidasi
13 hari lalu
Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Bebas Berkeliaran, Warga Wanakerta Terintimidasi
Warga Desa Wanakerta mempertanyakan penanganan kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugian.