Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TNI dan Polri Aktif Jabat Kepala Daerah, Mengingatkan Dwifungsi ABRI Orde Baru

Reporter

image-gnews
Dwifungsi TNI Kembali
Dwifungsi TNI Kembali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Munculnya kebijakan pemerintah yang memperkenankan Perwira TNI dan Polri yang masih aktif menjadi kepala daerah, hal tersebut menuai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat. Wacana ini berkembang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun-tahun menjelang 2021 mendatang.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irawan mengatakan terkait hal tersebut pemerintah berpatokan pada peraturan penunjukan kepala daerah. Berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk mengisi kekosongan jabatan mulai 2022, diangkat pejabat gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka bertugas hingga terpilih gubernur dan bupati atau wali kota lewat pemilu serentak 2024.

Mengenai peluang perwira TNI dan Polri yang bisa menduduki posisi kepala daerah tersebut, Benni mengungkapkan semuanya masih mengacu pada pasal yang sama. Dalam ayat 10 dan 11, undang-undang tersebut menyatakan bahwa pejabat gubernur berasal dari pimpinan tinggi madya dan pejabat seperti bupati ataupun wali kota dari pimpinan tinggi pratama.

Dengan kesempatan yang diberikan pemerintah kepada perwira TNI dan Polri untuk menduduki jabatan kepala daerah, hal ini mengingatkan pada kebijakan ketika masa Orde Baru yang mana terdapat istilah Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Dwifungsi ABRI merupakan sebuah konsep dan kebijakan politik yang mana mengatur fungsi ABRI dalam tatanan kehidupan bernegara. Seperti namanya, Dwifungsi yaitu selain menjalankan perannya sebagai kekuatan pertahanan di Indonesia, ABRI juga menjalankan tugas sebagai pengatur negara.

D.W Firdaus dalam jurnalnya Kebijakan Dwifungsi ABRI dalam Perluasan Peran Militer di Bidang Sosial Politik tahun 1966-1998 (2016), gagasan mengenai Dwifungsi ABRI sudah ada sejak awal pemerintahan Orde Baru yang digagas A.H. Nasution dan disebut dengan konsep jalan tengah.

Terkait penerapan Dwifungsi ABRI dilegalkan oleh Soeharto pada tahun 1982 melalui Undang-undang nomor 20 tahun 1982. Melalui gagasan tersebut ABRI berhasil melakukan dominasi terhadap lembaga eksekutif dan legislatif pada pemerintahan Orde Baru. Sejak era 1970-an, sudah banyak perwira aktif ABRI yang menduduki kursi di DPR, MPR, maupun DPD tingkat provinsi. Hal ini tentunya berpengaruh pada kondisi sosial dan kehidupan politik di Indonesia.

Lebih lanjut, Dwifungsi ABRI dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan oleh oknum militer maupun Soeharto sendiri. selain itu, militer juga dijadikan sebagai alat kekuasaan rezim untuk melakukan pembenaran terhdadap kebijakan pemerintah.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, “Karena ketika Orde Baru, terjadi Dwifungsi ABRI yang menimbulkan gangguan pada demokrasi.” Dengan hal ini DPR lantas membuat Undang-Undang TNI yang berisi larangan tentara terlibat dalam urusan politik praktis dan pemerintahan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 1 hingga 4.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura menyatakan bahwa pelibatan TNI dan Polri dalam urusan pemerintahan daerah merupakan bagian dari Dwifungsi ABRI model baru yang sedang dilakukan pemerintah. “Walaupun telah dipraktekkan sebelumnya, khususnya untuk Pilkada 2024 harus dipertimbangkan kembali, karena akan menduduki jabatan dalam masa yang cukup lama,” ujar Charles dalam Koran Tempo.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Moeldoko Menjamin Jokowi Tak Akan Kembalikan Dwifungsi TNI

 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

39 menit lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

1 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

1 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

2 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

2 hari lalu

Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution
Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

Presiden Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, di antaranya Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

2 hari lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?