TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Tugas Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid, berharap, Presiden Joko Widodo mau membaca hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman RI soal tes wawasan kebangsaa atau TWK dengan cermat.
Dia mengatakan kedua lembaga itu menemukan beragam kejanggalan dalam tes wawasan kebangsaan yang berujung pada pemecatan 57 pegawai KPK.
“Saya harap Presiden secara cermat membaca hasil temuan Ombudsman dan Komnas HAM,” kata Harun di kantor darurat pemberantasan korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Harun mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memang menyatakan TWK legal. Namun, kata dia, permasalahan tes wawasan kebangsaan terletak pada pelaksanaannya.
Dia mengatakan temuan Ombudsman dan Komnas HAM membeberkan masalah itu dengan jelas.
Dia juga ingin Presiden mengambil alih proses Tes Wawasan Kebangsaan seperti direkomendasikan oleh Komnas HAM dan Ombudsman. Dia mengatakan Presiden punya wewenang itu sebagai bos tertinggi para aparatur sipil negara. “Presiden adalah pemegang kekuasann tertinggi manajemen ASN,” tuturnya.
Harun dan 56 koleganya didepak dari KPK setelah dianggap tidak memenuhi syarat dalam TWK. Mereka akan resmi dipecat pada 30 September 2021.
Baca juga: Komisioner Sebut Jokowi Bisa Pakai Temuan Komnas HAM untuk Selesaikan TWK